Pusat Finansial RI Bakal Punya Lembaga Pengelola, Modal Awal Bisa dari Danantara

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memiliki Lembaga Pengelola yang akan menjalankan operasional kawasan keuangan tersebut. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara berpeluang menjadi penyedia modal awal Lembaga Pengelola PFII.

Hal ini diatur dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang kini tengah dibahas di Komisi XI DPR. Lembaga Pengelola PFII atau LP PFII berdasarkan RUU itu merupakan badan hukum dengan kewenangan khusus dalam melaksanakan pengelolaan operasional PFII. 

Berdasarkan materi RUU PFII yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR hari ini, pemerintah mengusulkan agar modal awal LP PFII berasal dari empat macam sumber. Permodalan awal ini meliputi dana tunai, barang milik negara, barang milik badan usaha milik negara, dan/atau aset lainnya yang sah. 

"Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi RUU PFII yang dibahas dengan para ahli dalam RDPU Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026). 

Adapun selain LP PFII, financial center ini akan memiliki tiga lembaga lain di dalamnya yaitu Dewan, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan serta Pengadilan. Dewan PFII nantinya akan dipimpin oleh Gubernur. 

Selain itu, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII selanjutnya disingkat menjadi LPJK PFII adalah lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam melaksanakan pengawasan pada sektor keuangan dan penunjang jasa keuangan PFII. 

Baca Juga

  • Tak Hanya Insentif Ala KEK, Pemerintah Sediakan Fasilitas Berlapis untuk Investor PFII
  • Tak Hanya Perpajakan, Pusat Finansial (PFII) Bakal Sediakan Fasilitas Residensi-Golden Visa
  • Pusat Finansial RI (PFII) Bakal Dipimpin Gubernur, Punya Pengadilan Bersistem Hukum Inggris hingga AS

Terakhir, Pengadilan PFII adalah pengadilan yang diberikan kewenangan khusus dalam melaksanakan fungsi peradilan di PFII. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pengembangan PFII di Tanah Air sejalan dengan posisi strategis sebagai negara anggota G20. Untuk menarik lebih banyak investasi asing atau foreign direct investment (FDI), maka dibutuhkan kekhususan tersendiri dalam suatu enklave guna meningkatkan daya saing global. 

"Banyak tawaran, banyak situasi-situasi, yang mau tidak mau harus memberikan kekhususan sendiri sehingga bersaing dengan situasi-situasi global yang mau tidak mau diberikan secara khusus dan daya tarik sendiri. Indonesia butuh FDI besar dalam rangka mengembangkan proyek-proyek investasi dan penanaman modal dalam rangka mengembangkan ekonomi dalam negeri," terang Misbakhun. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Mengapa Masa Berlaku SIM 5 Tahun? Begini Penjelasannya
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Kodim 0213/Nias Selesaikan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo
• 7 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kakorlantas Polri Lantik Dirregident dan Kabag Renmin Baru
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cuaca Ekstrem Kembali Ganggu Piala Dunia 2026, Meksiko vs Inggris Ditunda 1 Jam
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.