Polisi menangkap dua polisi gadungan yang mencuri sepeda motor dan telepon genggam milik warga di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Tim Opsnal Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Senin (6/7/2026).
Peristiwa pencurian oleh polisi gadungan itu terjadi pada Sabtu (27/6) lalu. Kasus berawal ketika ibu rumah tangga berinisial M (26) selaku korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba," jelasnya.
Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Korban saat itu tidak memiliki sejumlah uang yang diminta. Pelaku kemudian membawa kabur barang-barang korban tersebut.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung," tuturnya.
(rdh/rfs)





