JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perlawanan itu ditempuh melalui upaya hukum banding.
"Jadi kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu, hari Rabu," kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, di Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, memori banding akan memuat sejumlah fakta persidangan yang menurutnya diabaikan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. "Sehingga dalam hal ini kami minta supaya majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta yang diabaikan tersebut," ucapnya.
"Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya dalam proses itu," sambungnya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga mempersiapkan saksi dan ahli dalam pengajuan banding tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap pihak yang dimaksud.
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan memori banding juga akan memuat dugaan kekeliruan majelis hakim dalam menggunakan teori hukum. "Teori yang digunakan oleh majelis hakim itu salah fatal. Teori Conditio Sine Qua Non itu teori yang sudah tidak berlaku lagi dan tidak boleh digunakan, bahkan ahli sudah menjelaskan di persidangan tetapi kemarin masih digunakan oleh majelis hakim," pungkasnya.
(Arief Setyadi )




