Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mencatat surplus anggaran 2025 sebesar Rp521,49 miliar.
"Jika realisasi pendapatan dikurangi realisasi belanja selama 2025, maka terdapat surplus sebesar Rp521,49 miliar," ujar Bobby menjawab pertanyaan media atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun anggaran 2025 di Kantor Gubernur Sumut, Senin.
Gubernur menjelaskan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp12,02 triliun atau sekitar 95,87 persen dari target pendapatan sebesar Rp12,54 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan dana transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp11,50 triliun atau sekitar 92 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp12,50 triliun.
Diketahui, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan secara langsung Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Rabu (1/7).
"Belanja ini dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp10,99 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 sekitar Rp532,48 miliar.
Bobby mengatakan, laporan keuangan ini disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut.
"Hasil pemeriksaannya telah disampaikan lewat sidang paripurna DPRD Sumut pada 25 Juni 2026. Atas laporan keuangan pada 2025, Pemprov Sumut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tutur dia.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi prestasi yang patut disyukuri karena merupakan opini WTP ke-12 diraih secara berturut-turut sejak laporan keuangan tahun anggaran 2014 hingga 2025.
Gubernur juga mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, termasuk DPRD Sumut karena menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Bobby juga berharap opini tertinggi BPK RI ini dapat terus dipertahankan melalui peningkatan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, penguatan sistem pengendalian intern dan penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
"Pemprov Sumut terus berkomitmen melaksanakan sistem pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah," tuturnya.
Baca juga: Pemprov Sumut percepat pengembangan industri untuk pertumbuhan daerah
Baca juga: Pemprov Sumut percepat pengembangan industri untuk pertumbuhan daerah
"Jika realisasi pendapatan dikurangi realisasi belanja selama 2025, maka terdapat surplus sebesar Rp521,49 miliar," ujar Bobby menjawab pertanyaan media atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun anggaran 2025 di Kantor Gubernur Sumut, Senin.
Gubernur menjelaskan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp12,02 triliun atau sekitar 95,87 persen dari target pendapatan sebesar Rp12,54 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan dana transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp11,50 triliun atau sekitar 92 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp12,50 triliun.
Diketahui, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan secara langsung Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Rabu (1/7).
"Belanja ini dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp10,99 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 sekitar Rp532,48 miliar.
Bobby mengatakan, laporan keuangan ini disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut.
"Hasil pemeriksaannya telah disampaikan lewat sidang paripurna DPRD Sumut pada 25 Juni 2026. Atas laporan keuangan pada 2025, Pemprov Sumut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tutur dia.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi prestasi yang patut disyukuri karena merupakan opini WTP ke-12 diraih secara berturut-turut sejak laporan keuangan tahun anggaran 2014 hingga 2025.
Gubernur juga mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, termasuk DPRD Sumut karena menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Bobby juga berharap opini tertinggi BPK RI ini dapat terus dipertahankan melalui peningkatan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, penguatan sistem pengendalian intern dan penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
"Pemprov Sumut terus berkomitmen melaksanakan sistem pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah," tuturnya.
Baca juga: Pemprov Sumut percepat pengembangan industri untuk pertumbuhan daerah
Baca juga: Pemprov Sumut percepat pengembangan industri untuk pertumbuhan daerah





