Aktivis 1998 Lingkar 98 Jawa Barat (Jabar) bersama 98 Resolution Network menggelar konsolidasi di Bandung. Eksponen gerakan 98 itu mengajak para pelaku reformasi untuk melakukan introspeksi selama 28 tahun reformasi dalam memberikan kontribusi demokrasi politik di Indonesia.
Lingkar 98 Jabar dan 98 Resolution Network menilai gerakan 98 saat ini masih terdapat kekurangan, apalagi demokratisasi politik tidak berjalan simultan dengan demokratisasi ekonomi. Menurut dia, yang terjadi sesungguhnya akan menjadi demokrasi semu.
"Ketika sumber daya alam dikuasai oleh segelintir kelompok yang disebut serakahnomic selama reformasi. Hal ini sama saja membajak demokrasi politik dan sekaligus hajat hidup rakyat banyak," kata jubir 98 Resolution Network, Agus Teddy Sumantri, dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan sistem demokrasi harus berlandaskan pada sosio-demokrasi, bukan demokrasi liberal ala barat yang hanya menjamin kebebasan di kotak suara.
"Demokrasi ala Barat ini mengabaikan akses rakyat terhadap sumber kekayaan negara. Padahal secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 33, kekayaan sumber daya alam (SDA) negara, diatur oleh negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya," ujar Teddy.
Atas hal itu, dia menyampaikan 8 poin pandangan dan sikap Lingkar 98 Jabar bersama 98 Resolution Network.
Pertama, Lingkar 98 Jabar dan 98 Resolution Network mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto menjalankan mandat reformasi untuk menyita harta koruptor untuk subsidi rakyat. Hal ini dibuktikan dengan penyitaan uang dari berbagai kasus korupsi yang dilakukan akhir-akhir ini.
"Demi memberikan efek jera kami mendorong penegak hukum untuk menghukum koruptor MBG dengan hukuman yang berat, minimal penjara seumur hidup. Karena telah mengkhianati rakyat, negara dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo," ujar Teddy.
Kedua, Teddy menilai pendekatan pemberantasan korupsi kini lebih progresif karena menyasar korupsi terhadap sumber pendapatan negara, korupsi pengelolaan SDA dan penyalahgunaan izin konsesi.
"Pemerintah telah mencegah kebocoran pendapatan melalui praktik miss-invoicing yang diperkirakan mencapai Rp 100 triliun per tahun dan transfer pricing sekitar Rp 75 triliun per tahun," jelas Teddy.
Ketiga, Teddy mengatakan sejalan dengan tuntutan reformasi agraria dan Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk menertibkan penguasaan hutan ilegal dan menagih denda administratif.
"Satgas PKH telah menyita 5.901.512,89 hektar lahan (terdiri dari 5,88 juta hektar sawit dan 12.371,58 hektar pertambangan), yang akan diredistribusi untuk dikelola rakyat melalui koperasi. Kami meminta kepada pemerintah untuk mendorong transparansi dalam pengelolaannya," kata Teddy.
(knv/rfs)





