Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Penyidik juga bakal menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Dalam perkara ini, kami menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Menurut dia, penerapan pasal tersebut masih akan terus berkembang seiring berjalannya proses penyidikan.
“Penerapan pasal tersebut masih terus kami kembangkan sesuai dengan hasil penyidikan yang akan kami lanjutkan,” ujarnya.
Robertus menjelaskan, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk mengusut perkara tersebut. Salah satunya ialah menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Selanjutnya penyidik Kortastipidkor Polri akan melakukan langkah-langkah di antaranya pemeriksaan para saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut, permintaan keterangan ahli, melakukan penyitaan terhadap dokumen, data elektronik, maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, penyidik juga akan mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh,” tutur Robertus.
Ia menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kortastipidkor juga akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan BPK RI dan PPATK untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh PT OBP dan PT BRA.
Adapun Dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus korupsi ini juga diduga berkontribusi sebagai penyebab terjadinya blackout di sejumlah wilayah Sumatra hingga Jabodetabek.
Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.





