Mantan Ajudan Kapolres Melawi Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus 499 Gram Sabu

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Meigi Alrianda menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/7/2026).

Meigi Alrianda yang merupakan mantan anggota Polri sekaligus mantan ajudan Kapolres Melawi, Kalimantan Barat divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu seberat 499 gram melalui layanan ekspedisi.

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara Foto
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penggerebekan Bandar Narkoba, 3 Polisi Gugur
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Brand Kosmetik Legendaris Viva Rilis Cushion, Ini Harga dan Keunggulannya
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Prabowo Hari Ini, Catat Rute yang Terkena Rekayasa Lalu Lintas
• 17 jam laludisway.id
thumb
Saaih Halilintar Pamer Naik Kuda Keliling Kota, Itung Pengeluaran Bensin Rp250 Juta Gegara Bensin Mahal
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Ini Rinciannya
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.