TABLOIDBINTANG.COM - Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski proses hukum telah berjalan, pihak Ruben menyatakan adanya kemungkinan untuk mencabut gugatan yang telah
didaftarkan. Tentu hal tersebut tidak akan dilakukan secara cuma-cuma.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya memiliki syarat mutlak sebelum memutuskan untuk menghentikan langkah hukumnya. Syarat tersebut berkaitan erat dengan hasil dari proses mediasi yang akan dijalani kedua belah pihak.
“Gugatan ini tidak akan pernah kami cabut atau kami batalkan, kecuali, ada syaratnya,” ujar Minola Sebayang kepada wartawan, Senin (6/7).
Minola menjelaskan bahwa kunci utama dari kelanjutan gugatan ini ada pada sikap pihak Sarwendah dalam menanggapi usulan yang diajukan oleh Ruben Onsu. Jika terdapat titik temu, maka perdamaian bisa saja terjadi.
“Kecuali pada waktu mediasi, proposal mediasi kami itu diterima oleh pihak S, dan mereka mengatakan akan memenuhi apa yang menjadi usulan-usulan kami di dalam proposal mediasi tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Minola memaparkan bahwa kesepakatan tersebut nantinya harus dituangkan dalam sebuah perjanjian baru yang memiliki kekuatan hukum. Perjanjian ini kemudian akan diserahkan kepada Majelis Hakim untuk disahkan menjadi Akta Van Dading atau akta perdamaian.
“Kemudian dibuat perjanjian lagi yang baru, dan perjanjian baru itu akan disampaikan ke dalam persidangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara pokok. Maka akan dikeluarkanlah yang namanya penetapan Akta Van Dading. Artinya, dengan kondisi seperti itu, tentu gugatannya akan kita cabut,” jelas Minola.
Namun, Minola kembali memberikan penegasan bahwa jika tidak ada kesepakatan atau alasan yang kuat untuk berdamai, pihaknya akan tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Tapi kalau tidak ada alasan apa pun yang membuat kami untuk mencabut gugatan, maka kami tidak akan pernah mencabut atau membatalkan gugatan yang sudah kami daftarkan,” pungkasnya tegas.




