jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di sejumlah wilayah periode 2018–2026.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) tengah menyidik kasus yang menimbulkan kerugian negara, bahkan pemacaman listrik atai memicu blackout di berbagai pulau itu.
BACA JUGA: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Laporkan 2 Orang Ini ke Bareskrim Polri
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA.
Saat ini Bareskrim telah memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti dalam kasus itu.
BACA JUGA: Batu Bara Tetap Menjadi Pilar di Tengah Kebutuhan Listrik yang Melonjak
Selanjutnya, penyidik meningkatkan penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/7).
BACA JUGA: Pengacara Elza Syarief Minta Penyidik Bareskrim Setop Kriminalisasi
Adapun Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana membeber modus operandi dalam tindak pidana korupsi itu, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurut Roberthus, praktik curang itu berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain, Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun,” katanya.
Namun, Bareskrim Polri masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang angka pasti kerugian negara dalam kasus itu.
“Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus.
Selanjutnya, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Bareskrim juga akan terus mengembangkan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.
Roberthus menuturkan penyidik telah mengirimkan surat panggilan tentang permintaan keterangan kepada 34 pihak. Namun, sejauh ini baru 16 pihak yang memenuhi panggilan itu.
“Baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara," katanya.
Adapun Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono memastikan pihaknya akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan itu.
“Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara," kata Syahardiantono. (jpnn.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




