LGBTQ Jadi Ancaman Non-Militer di Perpres 111/2025, MUI Desak Aturan Hukum Tegas

metrotvnews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Keputusan pemerintah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman non-militer melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa dari penyimpangan tatanan sosial.

Tenaga Ahli Utama, Hariqo Wibawa Satria, menjelaskan bahwa masuknya penyebaran LGBTQ sebagai ancaman non-militer didasarkan pada alasan yang sangat fundamental. Budaya tersebut secara nyata bertentangan dengan falsafah negara, yakni Pancasila, khususnya Sila Pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Penyebaran budaya LGBTQ ini dipandang secara nyata membahayakan ketahanan keluarga, ketahanan bangsa, dan mengancam tatanan nilai masa depan bangsa Indonesia," tegas Hariqo dalam dialog di Primetime News, Metro TV, Senin 6 Juli 2026. 

Hariqo menambahkan bahwa penetapan ini adalah bagian dari rangkaian upaya holistik pemerintah di era Presiden Prabowo untuk melindungi anak-anak Indonesia. Langkah tersebut berjalan beriringan dengan pemblokiran jutaan akun bermuatan judi online dan pornografi anak, hingga program perbaikan gizi dan kesehatan.
 

Baca Juga :

Ramai soal Perpres 111/2025, Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Negara Non-Militer

MUI Desak Tindak Lanjut Hukum yang Mengikat

Respons positif datang dari Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni'am Sholeh. Ia mengapresiasi langkah Presiden yang tanggap merespons kondisi dan keresahan riil di tengah masyarakat, di mana penyimpangan seksual kian gencar dipromosikan, bahkan mendapat sokongan dari dalam maupun luar negeri.

Prof. Ni'am menegaskan bahwa urusan LGBTQ bukan lagi sekadar kebebasan individu atau ranah hak asasi manusia semata, melainkan ancaman eksistensial terhadap keberlangsungan suatu bangsa.

"Jika upaya legalisasi terhadap perkawinan sejenis kemudian LGBTQ memperoleh tempat, maka berarti kita sedang mengarah kepada bangsa yang hilang atau generasi yang hilang karena tidak terlanjutkannya proses keturunan," ujar Prof. Ni'am.

Oleh karena itu, MUI mendesak agar Perpres 111/2025 ini segera ditindaklanjuti secara konkret oleh kementerian terkait dan DPR RI. Regulasi turunan hingga produk undang-undang dinilai krusial untuk memitigasi serta menindak ancaman tersebut secara hukum.

Menurut Prof. Ni'am, kebijakan negara ini sejalan dan menjadi momentum emas bagi penerapan Fatwa MUI Tahun 2014 yang telah lebih dulu menyoroti dan menolak tegas penyimpangan seksual di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trade for Glory 2026 Digelar, Dorong Aktivitas Trading Aset Kripto di Tengah Euforia Pesta Bola
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Profil Vino G Bastian, Sang Raja Film yang Masuk Nominasi Hot Daddy Grid Award 2026
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Indonesia Bidik Ekspansi Industri ke Pasar Eurasia dalam Innoprom 2026
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
PM Modi Balas Kunjungan Prabowo, RI-India Siap Teken Sejumlah MoU
• 20 jam laluokezone.com
thumb
PT Astra International Bawa Lokal Tenun Sumba Mendunia Lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.