jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dan Wiraraja GESEIP (Green Energy, Semiconductor, and Solar Energy Industrial Park) di Pulau Galang sebagai kegagalan.
“Rempang bukan semata kegagalan proyek. Rempang adalah kegagalan urutan kebijakan,” kata Iskandar kepada awak media, Senin (6/7).
BACA JUGA: IAW Minta PDIP Kritik Kebijakan Jokowi, Seperti Persoalan Rempang
Dia mengatakan kegagalan pembangunan Rempang bisa dilihat dari kepastian hukum, partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, efektivitas kebijakan, pengendalian risiko, dampak sosial, hingga tingkat kepercayaan masyarakat.
Iskandar mengatakan kondisi tersebut menunjukkan lemahnya prinsip rule of law, karena investasi dijalankan ketika kepastian hukum pertanahan, hak masyarakat, tata ruang, dan status lahan masih diperdebatkan.
BACA JUGA: Versi IAW, Kasus Rempang Jadi Pelajaran Membenahi Tata Kelola Investasi
Selain itu, dia menyoroti minimnya pelibatan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan kebijakan.
Menurutnya, warga tidak cukup hanya diberikan sosialisasi, tetapi harus memperoleh informasi yang utuh, ruang menyampaikan keberatan, serta perlindungan hak secara nyata.
BACA JUGA: Soal Pembangunan Rempang, IAW Ingatkan Prabowo Tak Ulangi Kesalahan Rezim Jokowi
Iskandar di sisi lain menyoroti transparansi pemerintah yang tak memadai, karena publik lebih banyak disuguhi angka investasi.
Dia menganggap publjk tak disuguhi penjelasan mengenai dokumen dasar proyek, peta lahan, kerja sama investasi, AMDAL, hingga skema kompensasi.
Iskandar melanjutkan temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI semestinya menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek pembangunan Rempang, bukan sekadar menjadi catatan administratif.
“Dalam negara demokrasi, temuan lembaga pengawas tidak boleh berhenti sebagai catatan. Ia harus menjadi dasar koreksi kebijakan,” katanya.
Iskandar juga membandingkan Rempang dengan sejumlah proyek dan kebijakan besar pada era Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, kasus bantuan sosial Covid-19 lebih berat dari sisi korupsi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung lebih besar pada risiko fiskal, Food Estate pada kegagalan perencanaan, sedangkan IKN menghadapi kompleksitas pendanaan dan pengelolaan aset.
Namun, ujar dia, Rempang memiliki karakter yang berbeda karena menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
“Rempang iru kegagalan tata kelola yang paling mudah dibaca rakyat karena ia menyentuh tanah, rumah, kampung, sekolah, rasa aman, dan identitas masyarakat,” ujar Iskandar.
Dia menilai kerusakan legitimasi sosial dalam kasus Rempang jauh lebih besar dibanding ukuran nilai proyeknya.
Iskandar mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengulangi pola pembangunan yang mendahulukan optimisme investasi dibanding penyelesaian kepastian hukum dan hak masyarakat.
“Jangan mengulang pola pemerintahan sebelumnya yang terlalu cepat menjual optimisme investasi, tetapi lambat menyelesaikan kepastian hukum dan hak masyarakat,” ujarnya.
Menurut Iskandar, penyelesaian Rempang seharusnya dilakukan melalui audit tata kelola, keterbukaan dokumen, penyelesaian hak atas tanah, pelaksanaan rekomendasi Ombudsman, serta musyawarah yang adil dengan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan pemerintahan Prabowo bukan hanya apakah investasi tetap masuk. Ukuran keberhasilannya adalah apakah negara mampu membuktikan bahwa investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak masyarakat, dan kepercayaan publik,” kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panasonic Perkenalkan Kamera Compact dan Lensa LUMIX di PRJ 2026
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan




