Dugaan Manipulasi Fakta hingga Tidur, Ini Alasan 4 Hakim Kasus Nadiem Dilaporkan ke KY

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim membeberkan alasan melaporkan empat hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Senin (6/7/2027).

Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Baca juga: Pihak Nadiem Tak Khawatir Bila Jaksa Telisik Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem

Menurut tim kuasa hukum, laporan tersebut disertai bukti berupa rekaman persidangan dan dokumen pendukung.

Dugaan manipulasi fakta

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan laporan ke KY bukan karena majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap kliennya.

Menurut dia, perbedaan pandangan dalam putusan merupakan kewenangan hakim.

"Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tetapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," kata Ari.

Ari mengatakan, pokok laporan yang disampaikan ke KY adalah dugaan manipulasi fakta-fakta persidangan yang kemudian dimuat dalam putusan.

"Jadi, pertama kami melaporkan tentang banyak sekali manipulasi-manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Sehingga kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," kata dia.

Baca juga: Pihak Nadiem Persilakan Jaksa Telusuri Potensi Pencucian Uang Rp 4,8 T

Menurut Ari, terdapat fakta-fakta yang muncul selama persidangan namun tidak dimasukkan ke dalam putusan.

Sebaliknya, ada hal-hal yang menurutnya tidak pernah terungkap di persidangan justru dicantumkan dalam putusan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tetapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tetapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
China Uji Coba Rudal di Samudra Pasifik, AS: Sangat Mengkhawatirkan!
• 11 jam laludetik.com
thumb
Alibi Palsu Oknum Polisi Terbongkar, Tangis Ibunda Korban Kekerasan Pecah Saat Lihat Kondisi Putrinya
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
RI Surplus Produksi, Kementan Bidik Ekspor Ayam dan Telur ke Arab Saudi
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Statistik Pertandingan Swiss vs Kolombia, The Nati dan Los Cafeteros Sama Kuat
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bagaimana Patah Hati Bisa Pengaruhi Kesehatan Jantung dan Otak?
• 18 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.