Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Selasa 7 Juli 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Program ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Mall Boxies Tajur 123 dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Jam operasional berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemohon yang akan memperpanjang SIM perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.





