Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing).
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana hasil perasan dari petani Koperasi Unit Desa (KUD) berujung pada sebuah amplop tertutup untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, diduga menjadi aktor utama. Ia disebut memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) petani, lalu membawa uang tersebut saat bertemu Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam audiensi itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare hutan agar masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengumpulan dana ini beririsan dengan pengakuan Raja Juli mengenai amplop yang ditinggalkan Suhardiman.
"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf Bupati, dan kemudian Bupati sampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkap Taufik dalam keterangannya dikutip Senin (6/7/2026).
Baca Juga: DPR Ingatkan Raja Juli: Gratifikasi Harus Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
KPK memastikan akan memanggil Raja Juli Antoni untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Taufik menekankan, langkah itu murni kebutuhan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, bukan desakan opini publik.
"Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan," tegas Taufik.




