JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan gugatan praperadilan Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi akan dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, hari ini, Selasa (7/7/2026).
Adapun dalam objek praperadilan kali ini, Roy Suryo tak terima dengan penangkapan, penggeledahan, dan upaya penahanan yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, sidang akan diselenggarakan pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 02.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penangkapan di Kasus Ijazah Jokowi Diputus Besok
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini menyebutkan persidangan akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Benar, akan diselenggarakan sesuai jadwal,” kata Halida saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Selasa.
Adapun Roy Suryo menggugat sedikitnya delapan poin kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam praperadilan ini, yang meliputi:
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Baru soal Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
1. Menyatakan penggeledahan tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang
2. Menyatakan penangkapan tidak sah karena dilakukan melawan hukum
3. Menyatakan penahanan tidak sah karena melanggar asas kepastian hukum
4. Menyatakan pelimpahan Tahap II tidak sah dan melawan hukum
5. Menetapkan surat perintah penangkapan dan penahan dibatalkan
6. Memerintahkan kepolisian membebaskan Roy dari Rutan Tahti Polda Metro Jqya
7. Memerintahkan Kejaksaan tidak menerbitkan surat perintah penahanan berdasarkan pelimpahan
8. Memerintahkan Kejaksaan tidak melimpahkan berkas perkara ke PN Jaksel
9. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo