Menteri Kebudayaan RI menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Surat Keputusan Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan ini diserahkan di Jakarta, Senin (6/7/2026) malam.
Fadli Zon, Menteri Kebudayaan, menjelaskan latar belakang penetapan hari peringatan tersebut.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” katanya seperti dilaporkan Antara.
“Dan tadi, yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus,” tambahnya.
Fadli Zon, Menteri Kebudayaan, menambahkan bahwa penetapan ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi hak para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan di Indonesia. Ia berharap, momentum ini dapat mendorong upaya pelindungan serta pemajuan kebudayaan, sekaligus memperkokoh persatuan nasional.
Penetapan tanggal 13 Juli, menurutnya, tidak terlepas dari jejak sejarah pengakuan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia.
“Wongsonegoro ini juga seorang intelektual yang menyematkan kata kepercayaan itu pada tanggal 13 Juli dan menjadi bagian yang penting di dalam pengakuan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara penetapan hari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” katanya merujuk pada tokoh penghayat kepercayaan kepada Tuhan.
Restu Gunawan, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, mengungkapkan bahwa usulan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2005 oleh kalangan penghayat kepercayaan dan organisasi terkait.
Sementara itu, Naen Soeryono, Ketua MLKI, menyampaikan bahwa penetapan hari peringatan ini merupakan bentuk pengakuan sekaligus penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara Indonesia.
“Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia,” katanya.
Naen Soeryono, Ketua MLKI, menambahkan bahwa peringatan ini akan menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pelestarian nilai-nilai leluhur bangsa. Ia juga menyebut, MLKI akan menyusun program jangka pendek, menengah, dan panjang guna meningkatkan peran masyarakat penghayat kepercayaan dalam pemajuan kebudayaan dan pembangunan nasional. (ant/iss/ham)




