Fakta Baru Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jagakarsa, Positif Sabu

republika.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian mengungkapkan pelaku penganiayaan berinisial FRS (37 tahun) yang memukul pengendara jalan inisial AA di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, positif memakai narkoba jenis sabu. Pelaku dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine.

"Jadi untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif memakai narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Baca Juga
  • Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Pengendara Jalan di Jagakarsa Jaksel Usai Videonya Viral
  • Situ Babakan Jagakarsa Tetap Jadi Primadona Wisata Budaya Betawi di Jakarta Selatan
  • Target Sensus Ekonomi Semarang Meleset, Warga Enggan Bocorkan Pendapatan Akibat Khawatirkan Pajak

Nurma mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan yang salah satunya memastikan asal narkoba itu. Menurut Nurma, pelaku melakukan aksinya atas bisikan dan motifnya hanya ingin memukul sendiri.

"Motifnya adalah dia cuman ingin memukul. Ya, jadi katanya ada bisikan dia ingin memukul seseorang aja di jalan itu," ucap dia.

.rec-desc {padding: 7px !important;}
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditahan terancam Pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kemudian, polisi juga masih mendalami kasus pelanggaran pelaku yakni penilangan lantaran tidak memakai helm saat berkendara lalu lintas.

"Iya betul, jadi kita tadi udah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm, ya kan? Dengan alat-alat surat-suratnya juga kita harus jelas itu dari dari apa kendaraan yang dipakai," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dapat terjerat Pasal 352 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Ketentuan ini menetapkan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Jateng Dalami Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Oknum Anggota Polres Tegal Kota
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cristiano Ronaldo Tersingkir, Portugal Kalah dari Spanyol 0-1: Piala Dunia 2026 Kembali Lolos dari Genggaman Sang Megabintang
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Yuran Fernandes Resmi ke Persebaya, Tambah Daftar Eks PSM di Skuad Bajul Ijo
• 21 jam lalubola.com
thumb
Cerita Ruben Onsu Usai Ketemu Anaknya di Bandara Sebelum Umrah, Kekhawatirannya Ini Ternyata Jadi Kenyataan
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Industri Perawatan Pesawat RI Makin Moncer, Bali Kini Jadi Sorotan Maskapai Regional
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.