JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (7/7/2026).
"Agenda: putusan praperadilan," demikian keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip, Selasa (7/7/2026).
Diketahui, gugatan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo pada Senin 22 Juni 2026 dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I dalam perkara ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap pada Jumat (26/6). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum pada Senin (29/6) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca Juga:Gempa M5,3 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi TsunamiSaat ini, penahanan keduanya telah ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan, penangguhan penahanan diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
"Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, dipertimbangkan adanya jaminan dari keluarga yang bersedia menerima risiko apabila para tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.
#nasional



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290215/original/025571400_1783432793-IMG-20260707-WA0414.jpg)
