Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi terkait pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ. Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama, mengatakan Perpres tersebut mencantumkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Muhammad Syafi’i Wamenag di Jakarta, Senin (6/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Menurut Romo, Kemenag perlu mengambil sikap jelas karena isu LGBTQ berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.
Sebagai lembaga yang menangani urusan keagamaan, Kemenag disebut memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Upaya pencegahan itu akan dilakukan melalui edukasi resmi yang mengacu pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Romo mengatakan sikap Kemenag dibangun atas pandangan keagamaan. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan menemukan kesamaan pandangan terkait isu LGBTQ.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Menurut Romo, pandangan para tokoh agama tersebut menjadi salah satu dasar Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Romo menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa perlu menjadi rujukan dalam melihat berbagai persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Ia menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Wamenag.(ant/iss/ham)




