Polsek Rejotangan Tulungagung Evakuasi Pria Tanpa Identitas yang Meninggal Tertemper KA Brawijaya

beritajatim.com
11 jam lalu
Cover Berita

Tulungagung (beritajatim.com) – Polsek Rejotangan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan adanya seorang pria tanpa identitas (Mr. X) yang meninggal dunia akibat tertemper kereta api di jalur rel KM 140, Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Selasa (07/07/2026) dini hari.

Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto, mengatakan laporan diterima sekitar pukul 02.30 WIB. Personel Polsek Rejotangan kemudian langsung menuju lokasi bersama petugas terkait untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 01.41 WIB petugas jaga perlintasan kereta api JPL 223 melihat seorang laki-laki berjalan di atas rel kereta api dari arah barat menuju timur.

“Saksi telah berupaya memperingatkan agar yang bersangkutan turun dari rel kereta api, namun peringatan tersebut tidak diindahkan”, jelas AKP Kasianto.

Selanjutnya petugas perlintasan menghubungi petugas JPL 222 untuk melakukan pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV). Namun karena kondisi malam yang gelap, keberadaan orang tersebut tidak dapat dipastikan.

Sekitar pukul 01.56 WIB, Pusat Pengendalian Operasi (PUSDAL) menginformasikan melalui radio adanya kecelakaan kereta api di wilayah Desa Buntaran. Kepala Stasiun Rejotangan bersama petugas kemudian melakukan pengecekan di lokasi.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan seorang pria tanpa identitas dalam keadaan meninggal dunia setelah tertemper KA Brawijaya Nomor 38 relasi Gambir–Malang yang dikemudikan masinis beserta asisten masinis.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sobekan kaos berwarna hitam yang diduga dikenakan korban saat kejadian.

“Petugas telah melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban untuk penanganan lebih lanjut serta proses identifikasi”, tambah AKP Kasianto.

Polsek Rejotangan mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api selain untuk kepentingan yang diperbolehkan, serta selalu mengutamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan di kawasan perkeretaapian guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa. [nm]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manfaat Konsumsi Teh Hijau untuk Hati
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Biaya Visa Jepang Naik Mulai Juli 2026, Simak 4 Tips Liburan Hemat dan Nyaman
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
John Herdman Selipkan 5 Pemain Abroad ke Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 3 dari Eropa
• 5 jam lalubola.com
thumb
Bahlil Sebut Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Terkendala Harga Jual
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Mantan Bupati Luwu Utara Arifin Junaidi Tutup Usia
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.