Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 TriliunNasional | sindonews | Selasa, 7 Juli 2026 - 10:41Dengarkan Berita

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan siap membackup Kortas Tipikor dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Bareskrim mendukung penuh proses penyelidikan kasus tersebut.

"Tentunya kami dari Bareskrim akan mensupport penuh mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (7/7/2026).

Syahar menjelaskan, dukungan bisa dilakukan dengan bersinergi terkait dengan melakukan pemeriksaan saksi maupun ahli terkait perkara ini. "Tadi disampaikan oleh penyidik dari Kortas, akan memerlukan pemeriksaan saksi-saksi dan tentunya ahli," ujar Syahar.

Baca Juga:Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Ditangkap di Pasar Kago Ilaga Puncak

Baca juga: Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik

Selain itu, kata Syahar, Bareskrim juga mendukung dari Kortas Tipikor utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan. "Sekali lagi Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini. Ini ada Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipikor," ucap Syahar.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengusut pemadaman listrik atau blackout terjadi di sejumlah daerah akibat adanya dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.

Daerah yang terkena imbas pemadaman listrik itu terjadi di Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Kalimantan. Pemadaman listrik itu, diindikasikan kerugian negara mencapai Rp5 triliun.

Kasus korupsi dan TPPU ini sendiri sudah dinaikkan ke penyidikan. Polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat.

Baca Juga:Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Terancam Hukuman Mati, Ini Identitasnya

Adapun ia sejauh ini ia menyebut ada dua perusahaan yang diduga terlibat yakni PT OBP dan PT BRA. Namun, Polri belum menetapkan tersangka pada perkara ini. Terdapat tiga dugaan penyimpangan yakni dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara; dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok; serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam hal ini, Polri menyertakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Roberto Martinez Mundur Usai Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ini yang Dikatakannya
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Bagaimana Patah Hati Bisa Pengaruhi Kesehatan Jantung dan Otak?
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Leaders’ Retreat Hasilkan 26 Kesepakatan, Prabowo: Kemitraan Indonesia-Singapura Semakin Luas
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Resmi! Persija Rekrut Pratama Arhan, Kontrak Tiga Musim untuk Sektor Bek Kiri
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
RI-Singapura Sepakat Jaga Selat Malaka Tetap Aman di Tengah Gejolak Timur Tengah
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.