HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap dokter Resti Apriani M. Sebelumnya dokter Resti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan bahwa tersangka telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, meski sebelumnya telah menerima surat panggilan resmi untuk menjalani pemeriksaan. Untuk itu, Polda Sulsel didesak untuk jemput paksa dr Resti.
Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/1213/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, penyidik memanggil dokter Resti untuk diperiksa pada Kamis, 2 Juli 2026, di Ruang Pemeriksaan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pemanggilan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat Nomor B-3986/P.4.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026.
Selain menjalani pemeriksaan, tersangka juga diminta hadir untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum.
Artahsasta menilai sikap tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik merupakan tindakan yang tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
“Sungguh kami sangat menyayangkan sikap tersangka yang tidak kooperatif. Seharusnya Ibu Resti selaku tersangka memudahkan penyidik dalam melakukan penegakan hukum, di mana Ibu Resti tidak dilakukan penahanan. Bila terus seperti ini, penyidik memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Artahsasta, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah yang lebih tegas apabila tersangka tetap mangkir tanpa alasan yang sah.
“Apabila setelah dilayangkan surat panggilan pertama tersangka tidak hadir, seharusnya penyidik melakukan satu kali lagi pemanggilan. Jika pada panggilan tersebut tersangka juga tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penyidik dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan atau jemput paksa,” tegasnya.
Menurut Artahsasta, langkah tegas tersebut penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Klien kami selaku korban tentu berharap keadilan serta kepastian hukum bagi dirinya dapat segera diwujudkan melalui tindakan yang akan dilakukan penyidik,” katanya.
Kasus ini bermula dari Laporan di Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024 yang diajukan oleh Putriana Hamda Dakka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial Instagram yang diduga terjadi pada 17 Desember 2024 di Kota Makassar.
Dalam perkara ini, dokter Resti dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (2) KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf r dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tulisan atau gambar yang dipublikasikan melalui media elektronik.
Penyidik juga mengingatkan bahwa seseorang yang telah dipanggil secara sah namun dengan sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik dapat dikenai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi kemungkinan adanya unsur kesengajaan untuk menghindari proses hukum atau menghilangkan barang bukti, Artahsasta memilih tidak berspekulasi.
“Klien kami tidak ingin berspekulasi dan berasumsi terlalu jauh. Namun satu hal yang pasti, semakin cepat penyidik memberikan kepastian hukum, maka keadilan juga akan semakin cepat datang bagi klien kami,” tutupnya. (*/ad)





