Saldi Isra: Negara Harus Lindungi Konsumen dari Kekuasaan Produsen

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.

"Negara harus memberikan proteksi terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh para produsen itu terhadap konsumen," kata Saldi, dalam persidangan, pada Selasa (7/7/2026).

Dia berbicara dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026, 110/PUU-XXIV/2026, dan 123/PUU-XXIV/2026.

Baca juga: Pimpinan Komisi V Ingatkan Aplikator Jangan Bebankan Komisi Ojol 8 Persen ke Konsumen

Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan ahli Presiden, Profesor Johannes Gunawan, itu diwarnai pendalaman dari Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai fungsi hukum dalam melindungi konsumen.

Dalam persidangan, Saldi menegaskan negara tidak boleh membiarkan hubungan antara produsen dan konsumen berjalan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Menurut Saldi, apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka hukum kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai instrumen rekayasa sosial.

Ia menilai permohonan para pemohon yang meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan norma agar perlindungan konsumen semakin kuat merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi hukum.

Baca juga: Ahli dari Pemerintah di Sidang MK: Skema Kuota Internet Hangus Sudah Adil bagi Konsumen dan Operator

Saldi juga menyoroti masih minimnya informasi yang diterima konsumen, terutama generasi muda, mengenai kandungan suatu produk.

"Karena kan sekarang banyak sekali konsumen terutama sama generasi baru, anak-anak, yang jadi korban karena informasi yang diberikan itu tidak cukup untuk mengetahui ini ingredient satu produk itu apa sih sesungguhnya," jelasnya.

Pihak pemerintah: Negara sudah melindungi konsumen

Menanggapi hal tersebut, ahli dari pihak Presiden yakni Profesor Johannes Gunawan berpandangan negara sejatinya telah memberikan perlindungan yang memadai melalui pengaturan dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Apakah negara sudah melindungi dan sudah merekayasa sedemikian rupa sehingga konsumen itu terlindungi? Jawabannya iya," jelas Johannes, dalam persidangan.

Baca juga: YLKI Soroti Pemadaman Listrik Bergilir, Minta Hak Konsumen Dipenuhi hingga Singgung Langkah Hukum

Menurut Johannes, Pasal 18 mengatur larangan klausula baku, tata cara penyajiannya, hingga sanksi batal demi hukum apabila ketentuan tersebut dilanggar.

Persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, kata dia, terletak pada pelaksanaannya.

"Kalau kita masuk pada tahap implementasi, mohon maaf, ini bukan tahap norma. Implementasinya ini yang masih menurut hemat saya masih perlu ditingkatkan," jelasnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia menambahkan pemerintah juga telah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transaksi digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Enola Holmes 3 yang Bisa Ditonton di Netflix
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Brookhaven RP vs Bloxburg, Duel Dua Game Roleplay Roblox yang Terus Memikat Jutaan Gamer
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Vila Privat di Tengah Kota, Alternatif Baru Menginap di Yogyakarta
• 20 menit lalukumparan.com
thumb
DPR Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBN 2025, 298 Anggota Hadir
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Lautan Manusia Iringi Peti Jenazah Ayatollah Ali Khamenei
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.