JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
"Negara harus memberikan proteksi terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh para produsen itu terhadap konsumen," kata Saldi, dalam persidangan, pada Selasa (7/7/2026).
Dia berbicara dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026, 110/PUU-XXIV/2026, dan 123/PUU-XXIV/2026.
Baca juga: Pimpinan Komisi V Ingatkan Aplikator Jangan Bebankan Komisi Ojol 8 Persen ke Konsumen
Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan ahli Presiden, Profesor Johannes Gunawan, itu diwarnai pendalaman dari Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai fungsi hukum dalam melindungi konsumen.
Dalam persidangan, Saldi menegaskan negara tidak boleh membiarkan hubungan antara produsen dan konsumen berjalan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Menurut Saldi, apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka hukum kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai instrumen rekayasa sosial.
Ia menilai permohonan para pemohon yang meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan norma agar perlindungan konsumen semakin kuat merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi hukum.
Baca juga: Ahli dari Pemerintah di Sidang MK: Skema Kuota Internet Hangus Sudah Adil bagi Konsumen dan Operator
Saldi juga menyoroti masih minimnya informasi yang diterima konsumen, terutama generasi muda, mengenai kandungan suatu produk.
"Karena kan sekarang banyak sekali konsumen terutama sama generasi baru, anak-anak, yang jadi korban karena informasi yang diberikan itu tidak cukup untuk mengetahui ini ingredient satu produk itu apa sih sesungguhnya," jelasnya.
Pihak pemerintah: Negara sudah melindungi konsumenMenanggapi hal tersebut, ahli dari pihak Presiden yakni Profesor Johannes Gunawan berpandangan negara sejatinya telah memberikan perlindungan yang memadai melalui pengaturan dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Apakah negara sudah melindungi dan sudah merekayasa sedemikian rupa sehingga konsumen itu terlindungi? Jawabannya iya," jelas Johannes, dalam persidangan.
Baca juga: YLKI Soroti Pemadaman Listrik Bergilir, Minta Hak Konsumen Dipenuhi hingga Singgung Langkah Hukum
Menurut Johannes, Pasal 18 mengatur larangan klausula baku, tata cara penyajiannya, hingga sanksi batal demi hukum apabila ketentuan tersebut dilanggar.
Persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, kata dia, terletak pada pelaksanaannya.
"Kalau kita masuk pada tahap implementasi, mohon maaf, ini bukan tahap norma. Implementasinya ini yang masih menurut hemat saya masih perlu ditingkatkan," jelasnya.
Ia menambahkan pemerintah juga telah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transaksi digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.





