Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa dua saksi untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut adalah Manajer Keuangan Internal Bank BJB berinisial RHA, dan pegawai Humas Bank BJB berinisial YED. Keduanya diperiksa KPK pada 6 Juli 2026.
“Penyidik bersama auditor BPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK dalami perbuatan melawan hukum oleh tersangka kasus iklan bank
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut adalah sekitar Rp222 miliar.
Sementara pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Baca juga: KPK dalami aliran uang kasus CSR BI-OJK dari anggota DPR Heri Gunawan
Baca juga: KPK geledah sejumlah lokasi terkait kasus suap Bupati Kuansing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut adalah Manajer Keuangan Internal Bank BJB berinisial RHA, dan pegawai Humas Bank BJB berinisial YED. Keduanya diperiksa KPK pada 6 Juli 2026.
“Penyidik bersama auditor BPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK dalami perbuatan melawan hukum oleh tersangka kasus iklan bank
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut adalah sekitar Rp222 miliar.
Sementara pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Baca juga: KPK dalami aliran uang kasus CSR BI-OJK dari anggota DPR Heri Gunawan
Baca juga: KPK geledah sejumlah lokasi terkait kasus suap Bupati Kuansing





