HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Andrerias Umbujala (54) di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Polisi mengungkap pelaku berinisial AD (42) ternyata telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut beberapa hari sebelum akhirnya mengeksekusi korban.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan Malik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mulai menyusun rencana menghabisi nyawa korban sejak Kamis (2/7/2026). Namun, rencana itu baru dapat direalisasikan pada Senin (6/7/2026) dini hari saat pelaku melihat adanya kesempatan.
“Memang benar sudah direncanakan. Dari tanggal 2 dia sudah berniat, tetapi baru kemarin ada kesempatan,” kata Setiawan kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Setiawan, sebelum kejadian korban sempat menghubungi pelaku dan memintanya datang ke kamar kos untuk memijat tubuhnya. Permintaan itu disanggupi oleh pelaku dengan alasan akan datang setelah memiliki waktu luang.
“Korban meminta pelaku datang ke kos untuk memijat. Pelaku mengiyakan dan mengatakan nanti kalau sudah senggang akan datang,” ujarnya.
Sebelum menuju lokasi kejadian, pelaku lebih dahulu berkumpul bersama sejumlah rekannya dan mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo. Setelah itu, sekitar pukul 01.00 Wita, AD berangkat menuju kamar kos korban dengan niat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Sebelum ke sana dia sempat minum ballo bersama teman-temannya. Sekitar jam 1 malam dia langsung menuju TKP untuk membunuh korban,” jelas Setiawan.
Setibanya di lokasi, pelaku terlebih dahulu menyiapkan sebuah batu berukuran besar yang akan digunakan sebagai senjata. Saat itu korban diketahui sedang tertidur pulas di dalam kamar kos sehingga tidak menyadari kedatangan pelaku.
Pelaku kemudian mengangkat batu menggunakan kedua tangannya dan menghantamkannya ke bagian kepala korban satu kali. Serangan mendadak itu membuat korban tidak sempat melakukan perlawanan.
“Awalnya dia menggunakan batu. Korban dipukul satu kali di bagian kepala saat sedang tidur sehingga tidak ada perlawanan,” ungkap Setiawan.
Belum puas memastikan korban tewas, pelaku kemudian keluar mengambil cangkul yang berada di depan kamar kos. Cangkul tersebut selanjutnya digunakan untuk kembali menyerang korban.
“Dari depan kamar dia mengambil cangkul, kemudian menghantam wajah korban sebanyak dua kali,” tambahnya.
Akibat serangan brutal tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berat di bagian kepala dan wajah.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Saat ini AD telah ditahan di Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif pasti pembunuhan tersebut, termasuk hubungan antara pelaku dan korban yang diketahui telah saling mengenal sebelum peristiwa berdarah itu terjadi. Pelaku terancam dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.





