Respons Putusan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro: Tidak Serta Merta Penyidikan Tak Sah

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Meski hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah, Polda Metro Jaya menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga :
Breaking News: Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Praperadilan Dikabulkan Sebagian
Pramono Perintahkan Dishub dan Polda Metro Tertibkan Pak Ogah di Jalan Protokol Jakarta

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Abrianto Pardede menyampaikan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

"Kita semua sudah tau bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," katanya, Selasa, 7 Juli 2026.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa amar putusan praperadilan tersebut tidak berarti seluruh proses penyidikan terhadap Roy Suryo menjadi tidak sah. Menurutnya, penyidikan tetap memiliki dasar hukum dan masih terus berlanjut.

"Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidik kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo, meraih kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, mulai dari penggeledahan, penangkapan hingga penahanan, tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” tutur I Ketut Darpawan.

Baca Juga :
Roy Suryo Tak Langsung Gugat Status Tersangka, Ternyata Ini Alasan Ajukan Praperadilan Lagi
Polda Metro Jaya Respons Gugatan Praperadilan Roy Suryo: Siap Hadapi dan Hormati Hak Tersangka
Salah Satu Bupati di Jambi Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Terkait Pemalsuan Tanda Tangan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Solo Siapkan Aturan Baru soal LGBT, Ini Isinya
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kebiasaan Orang Tua yang Bikin Anak Jadi Baik Hati
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kakorlantas: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Terwujudnya Kamseltibcarlantas
• 3 jam laludetik.com
thumb
Gelembung Gas Muncul Pascasemburan Lumpur di Aceh Timur, Warga Masih Mengungsi
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Lepas Status Mahasiswa S3 UI, Sabrina Chairunnisa Tulis Pesan Haru
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.