Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Meski hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah, Polda Metro Jaya menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Abrianto Pardede menyampaikan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
"Kita semua sudah tau bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," katanya, Selasa, 7 Juli 2026.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa amar putusan praperadilan tersebut tidak berarti seluruh proses penyidikan terhadap Roy Suryo menjadi tidak sah. Menurutnya, penyidikan tetap memiliki dasar hukum dan masih terus berlanjut.
"Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidik kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo, meraih kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, mulai dari penggeledahan, penangkapan hingga penahanan, tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.
“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” tutur I Ketut Darpawan.





