Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Top 3 News: Sempat Viral, Pelaku Pemukulan Pemotor di Jagakarsa Ditangkap

“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan.

I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, I Ketut Darpawan juga menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar I Ketut Darpawan.

Dalam amar putusan lainnya, I Ketut Darpawan membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Hari Ini M 5,6 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Berpusat di Laut
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Trump Ingin Deal dengan Iran, Tapi Ingatkan Opsi Militer Tetap Ada!
• 8 jam laludetik.com
thumb
Coba Turunkan Ekspektasi Fans, Kang Sung-hyung Bilang Pemain Asing Hyundai Hillstate Bukan Pemain yang Luar Biasa
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Ancam Habisi Pelayat Khamenei
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Belajar dari Kasus Remaja 16 Tahun di Kediri Bawa Mobil hingga Tabrak Pemotor
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.