tvOnenews.com - Dalam mencari nafkah, tidak sedikit orang yang dihantui rasa khawatir karena merasa hartanya mungkin pernah bercampur dengan sesuatu yang tidak halal.
Ada yang bertanya-tanya, apakah cukup dengan memperbanyak sedekah untuk membersihkan harta tersebut, atau justru ada cara lain yang harus dilakukan?
Pertanyaan semacam ini pernah dijawab oleh Buya Yahya dalam salah satu kajiannya.
Menurutnya, cara menyucikan harta bergantung pada asal-usul keharamannya.
Tidak semua harta yang dianggap "tidak halal" dapat diselesaikan dengan cara yang sama.
Buya Yahya menjelaskan bahwa hal pertama yang harus dipahami adalah sumber keharaman harta tersebut.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
"Kalau kita mempunyai, kita menduga bahwa ada harta yang haram, tinggal bentuk keharamannya itu seperti apa," ujar Buya Yahya.
Jika Harta Berasal dari Hak Orang Lain, Wajib Dikembalikan
Buya Yahya menerangkan, apabila seseorang meyakini ada harta milik orang lain yang masuk ke dalam hartanya, maka harta tersebut bukan lagi menjadi miliknya.
Jalan keluarnya bukan dengan bersedekah, melainkan mengembalikan hak pemiliknya.
Ia menyarankan agar nilai harta tersebut dipisahkan terlebih dahulu dari harta pribadi sebagai bentuk pertobatan.
"Kalau kita menduga ada barang orang masuk ke harta kita, hartanya orang harus kita pisahkan dulu. Setelah kita sisihkan dari harta kita, yang jelas itu bukan milik kita," jelasnya.
Jika Pemiliknya Tidak Diketahui
Lalu bagaimana jika pemilik harta tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya?
Buya Yahya mengatakan, harta itu tetap harus dikeluarkan dari kepemilikan pribadi.
Jika pemiliknya benar-benar tidak dapat ditemukan, maka dana tersebut dapat disalurkan ke tempat-tempat yang bermanfaat seperti masjid, musala, atau melalui orang yang dapat dipercaya.
Namun, ia mengingatkan agar tetap membuat catatan mengenai asal-usul harta tersebut.
"Kalau orangnya tidak ada, maka berikan ke tempat yang baik, masjid, musala, dan sebagainya. Tapi Anda catat bahwa dalam dugaan saya ada miliknya si Fulan. Intinya keluarkan dari kocek Anda," tutur Buya Yahya.
Jangan Keliru, Hak Orang Lain Tidak Boleh Disedekahkan




