MALANG, KOMPAS - Ikatan Dokter Indonesia atau IDI mengecam tindakan perundungan yang terjadi dalam program pendidikan dokter spesialias atau PPDS. IDI juga menyoroti waktu kerja yang mencapai 80 jam per minggu yang dinilai terlalu berat dan membuat dokter PPDS kelelahan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar IDI Slamet Budiarto, Selasa (7/72026), saat dimintai tanggapan atas meninggalnya Adrian Rantung, peserta PPDS Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang menjalani pendidikan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) RD Kandou, Manado.
Peserta PPDS semester tiga itu ditemukan meninggal di kamar indekosnya. Dari unggahan yang beredar di media sosial, Adrian diduga mengalami tekanan mental dan perundungan selama masa pendidikan hingga berujung pada tindakan mengakhiri hidup.
“Kita tidak menolerir perundungan. Itu sudah sering terjadi. Pangkal masalahnya adalah jam kerja karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan 80 jam per minggu. Padahal IDI menetapkan 40-50 jam seminggu,” ujar Slamet melalui sambungan telepon.
Terkait kasus kematian Adrian, Slamet menyebut, perlu dilakukan investigasi lebih dulu mengenai pemicu tindakan tersebut. Bila yang bersangkutan benar mengakhiri hidup, harus diselidiki apakah benar karena perundungan yang dialaminya.
Jika terbukti terjadi perundungan dalam kasus itu, menurut Slamet, yang bertanggung jawab adalah kepala program studi (prodi) dan direktur utama rumah sakit.
Slamet menambahkan, IDI akan mendorong Kemenkes untuk menetapkan jam kerja PPDS maksimal 50 jam setiap pekan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di seluruh dunia, beban kerja dokter maksimal 40 jam, tetapi ditolerir sampai 50 jam. “Selama jam kerja tidak diatur akan begini lagi. Tunggu saja waktunya,” ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Unsrat belum bisa dihubungi. Dihubungi secara terpisah, narasumber dari RSUP RD Kandou yang meminta identitasnya tidak disebut, mengatakan, rumah sakit dan kampus telah berinisiatif menghentikan kegiatan PPDS Anestesiologi untuk sementara waktu.
“RS Kandou bersama FK Unsrat langsung mengambil tindakan untuk menghentikan sementara. Ini langkah aktif dari para pimpinan, apapun itu benar atau tidak (terkait dugaan penyebab kematian korban),” ujarnya.
Penghentian sementara dilakukan hingga proses investigasi selesai. Proses investigasi akan melibatkan pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, pihak rumah sakit, dan kampus.
Penghentian sementara dilakukan untuk mencari tahu kebenaran terkait kasus itu sekaligus menjaga kondusifitas. “Saya yakin Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan (Tinggi Sains dan Teknologi) akan memberikan perhatian namun langkah awal (penghentian sementara) justru diambil oleh RSUP Kandou dan FK Unsrat,” ucap narasumber itu.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kemenkes menyatakan tengah menginvestigasi kasus meninggalnya Adrian. Kemenkes juga menghentikan aktivitas PPDS di rumah sakit tersebut untuk sementara waktu.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan, kasus ini masih dalam proses investigasi oleh tim gabungan Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.
“Sementara investigasi itu berjalan, kegiatan pendidikan Prodi Anestesi di RS Kandou dihentikan sementara sampai kasus tersebut menemui titik terang. Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, kegiatan pembelajaran PPDS Anestesi di RSUP RD Kandou dihentikan sementara untuk proses penyelidikan pihak kepolisian. “Iya, ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta disetop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum,” katanya.
Dari catatan Kompas, ini bukan kali pertama perundungan terhadap peserta PPDS terjadi di kampus itu. Pada 2024, Kemenkes membekukan PPDS Prodi Penyakit Dalam di rumah sakit yang sama. Pihak Unsrat pun membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan perundungan dan pungutan liar.
Saat itu, pihak kampus juga mengapresiasi keberanian yunior yang melaporkan ulah seniornya. Praktik tersebut diduga terjadi sejak lama. Para residen di sana kemudian dipindah ke rumah sakit daerah.
Kita tidak menolerir perundungan. Itu sudah sering terjadi





