Pemerintah resmi menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Kebudayaan RI 135/2026.
IDXChannel - Pemerintah resmi menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.
Keputusan ini diserahkan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat Naen Suryono di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 juga menegaskan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sambutannya, Fadli Zon menyampaikan, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini diharapkan menjadi pengingat Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Dia menerangkan, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Menurutnya, hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan.
“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Sementara, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan Dan Tradisi Restu Gunawan dalam laporannya menyampaikan pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME telah dilakukan sejak 2005.
“Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi ditandatangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul,” ujar Restu.
Di sisi lain, Ketua Presidium MLKI Naen Suryono menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan yang telah merespons aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama sebagai simbol persatuan dalam keberagaman.
“Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia,” kata dia.
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya akan diperingati setiap tanggal 13 Juli. Penetapan tanggal tersebut didasarkan pada pertimbangan historis, yakni munculnya frasa 'dan Kepercayaannya' yang diusulkan oleh Mr Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
Peristiwa tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(Dhera Arizona)





