JAKARTA – Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan menjadi tidak sah.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut, karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan menjadi tidak sah. Artinya, proses penyidikan masih tetap berlaku," ujar Abrianto kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Ia menegaskan berkas perkara beserta alat bukti juga telah memasuki tahap II, yakni telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
Abrianto menambahkan, Polda Metro Jaya juga siap menghadapi permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
(Awaludin)




