REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang dipimpin Amerika Serikat (AS) pada Senin (6/7/2026) menyatakan telah mencatat pengumuman dari kelompok perjuangan Palestina, Hamas, mengenai pelepasan kewenangan pemerintahan di Jalur Gaza.
Sebelumnya pada hari yang sama, pemerintahan Jalur Gaza yang dikuasai Hamas mengumumkan bahwa mereka mengundurkan diri dari kewenangannya dan menyerahkan kekuasaan kepada Komite Nasional untuk Administrasi Gaza (National Committee for the Administration of Gaza/NCAG) yang baru dibentuk.
Baca Juga
Saudi Luncurkan Package Visa, Pemesanan Paket Wisata Kini Terintegrasi dengan Visa
Penahanan Roy Suryo tak Sah, Polda: Penyidikan akan Tetap Berlanjut
MIND ID Genjot Ekonomi Sirkular, Limbah Tambang Terus Menurun
“Kami telah mencatat pengumuman hari ini mengenai pembubaran ‘Komite Darurat’ di Gaza. Pada akhirnya, penilaian kami akan didasarkan pada tindakan, bukan janji, dalam memenuhi kebutuhan mendesak rakyat Gaza,” tulis Dewan Perdamaian melalui platform X.
“Keputusan yang diambil harus bersifat menyeluruh sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Peta Jalan untuk memajukan tata kelola, keamanan, dan transisi di Gaza,” tambah dewan tersebut.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dewan Perdamaian turut menyatakan, pembahasan mengenai peta jalan tersebut dapat segera diselesaikan, termasuk implementasi berbagai mekanisme yang diperlukan untuk memastikan NCAG mengambil wewenang pemerintahannya.
Dewan itu menekankan bahwa prinsip utamanya tetap satu otoritas, satu hukum, dan satu senjata. Mereka menilai bahwa seluruh persenjataan harus dikonsolidasikan di bawah kendali NCAG sebagaimana diatur dalam Rencana Perdamaian Komprehensif Gaza dan Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Pengalihan kewenangan yang sesungguhnya harus memungkinkan NCAG menjalankan mandatnya secara independen, termasuk mengambil keputusan administratif dan tata kelola yang menjadi tanggung jawabnya,” bunyi pernyataan tersebut.