JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan UU Polri digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai cacat prosedur tanpa melalui harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Prabowo Teken UU Polri: Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang, Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil
Permohonan Nomor 251/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri.
"Dalam perkara a quo para pemohon menemukan suatu fakta bahwa RUU Polri tidak dilakukan penharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna bertanggal 20 Mei 2026," ujar Hijri, dihadapan majelis hakim di Ruang Sidang.
Menurut dia, proses penyusunan RUU hanya dilakukan oleh Komisi III DPR RI tanpa melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasi.
"Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020," katanya.
Baca juga: Kritik Keras Mahfud MD atas UU Polri: Reformasi Dinilai Setengah Hati, Jabatan Kapolri Dipaksakan
Atas dasar itu, para pemohon menilai pembentukan UU Polri mengandung pelanggaran prosedur yang mendasar dan berdampak terhadap keabsahan undang-undang tersebut.
"Tidak dilaksanakannya tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Baleg sebelum penetapan RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR merupakan cacat prosedural yang bersifat fundamental," ucap Hijri.
Ia menegaskan, pengabaian tahapan harmonisasi tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata.
"Pelanggaran terhadap tahapan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kekurangan administratif semata melainkan sebagai pengabaian terhadap prosedur pembentukan undang-undang yang secara tegas diperintahkan oleh undang-undang," tuturnya.
Selain meminta Mahkamah mengabulkan permohonan uji formil, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar keberlakuan UU Nomor 5 Tahun 2026 ditunda selama proses persidangan berlangsung serta pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana hingga Mahkamah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




