HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Kebijakan ini diambil untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat sektor properti yang dinilai memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan penambahan plafon dilakukan karena tingginya minat masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan.
“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Maruarar Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Juli.
Menurutnya, pemerintah ingin menghadirkan skema pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal dengan bunga tinggi.
Ia menilai berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.
KPP sendiri dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. Program ini menyediakan pembiayaan modal kerja maupun investasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendukung program prioritas pemerintah di bidang perumahan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan penerima KPP harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang layak, mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah menjalankan usaha minimal enam bulan.
Selain itu, calon penerima tidak boleh memiliki catatan negatif dalam pemeriksaan kelayakan kredit, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kredit program perumahan lainnya secara bersamaan, serta wajib menyediakan agunan berupa objek yang dibiayai.
Program tersebut menyasar UMKM dengan kategori usaha mikro yang memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar, usaha kecil dengan modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, serta usaha menengah dengan modal lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Ekonom Universitas Negeri Makassar (UNM), Sahade, menilai kenaikan plafon pembiayaan bukan semata-mata dipicu oleh kondisi suku bunga, tetapi lebih karena tingginya permintaan masyarakat terhadap program tersebut.
Menurutnya, hingga 20 Juni 2026 realisasi penyaluran KPP telah mencapai sekitar Rp19,24 triliun atau sekitar 54 persen dari target awal, dengan lebih dari 91 ribu debitur telah memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut.
“Kenaikan plafon pembiayaan perumahan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun memang dapat dibaca sebagai langkah antisipatif pemerintah untuk menjaga akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah, tetapi faktor pendorongnya lebih luas daripada sekadar kenaikan suku bunga,” jelas Sahade.
Ia mengatakan, dari perspektif ekonomi makro, kebijakan tersebut juga berfungsi sebagai bantalan di tengah kondisi pembiayaan yang masih relatif ketat. Ketika suku bunga berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan sebelum periode pengetatan moneter global, kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli rumah ikut tertekan karena beban cicilan meningkat.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, subsidi pembiayaan menjadi instrumen penting agar masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh rumah layak huni.
Sahade juga mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi backlog perumahan yang mencapai jutaan unit. Oleh karena itu, penambahan plafon pembiayaan dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas sektor properti.
Menurutnya, peningkatan pembangunan perumahan akan memberikan efek berganda terhadap berbagai sektor lain seperti konstruksi, semen, baja, keramik, furnitur, hingga industri perbankan. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan konsumsi domestik, dan menopang pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Meski demikian, Sahade menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga tata kelola penyalurannya agar tepat sasaran.
Ia menyarankan agar pemerintah memastikan penerima subsidi benar-benar berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah melalui integrasi data kependudukan, perpajakan, BPJS, dan data kesejahteraan sosial.
Selain itu, pengawasan terhadap pengembang dan lembaga pembiayaan juga perlu diperkuat agar rumah subsidi benar-benar ditempati oleh penerima manfaat dan tidak dialihkan menjadi instrumen investasi.
Ia juga mendorong agar distribusi anggaran mempertimbangkan daerah dengan backlog perumahan tinggi, pertumbuhan penduduk yang pesat, serta kenaikan harga rumah yang signifikan.
Di sisi lain, evaluasi berkala terhadap program perlu dilakukan dengan mengukur indikator seperti jumlah rumah yang tersalurkan, tingkat keterhunian, kualitas bangunan, rasio kredit bermasalah (NPL), hingga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pada akhirnya, penambahan plafon dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun merupakan sinyal positif bahwa pemerintah ingin memperluas akses pembiayaan perumahan. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disalurkan, melainkan dari seberapa banyak keluarga berpenghasilan rendah yang benar-benar berhasil memiliki rumah layak, sekaligus dari kontribusinya terhadap pertumbuhan sektor properti dan perekonomian nasional secara berkelanjutan,” tutupnya. (uca)





