JAKARTA, KOMPAS — Jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional atau BGN memilih bungkam saat dimintai tanggapan mengenai polemik rangkap jabatan mereka. Sikap tertutup itu menyusul langkah Indonesia Corruption Watch atau ICW yang melaporkan tiga pimpinan BGN ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan malaadministrasi.
Seusai penyerahan dokumen rencana aksi BGN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari memilih diam dan tak menjawab rentetan pertanyaan soal laporan rangkap jabatan para pimpinan BGN. Agustina terus bergerak dan berjalan ke mobil dinasnya sembari dikawal ajudan. Sejumlah wartawan pun sempat terkena sikutan ajudannya dalam proses tersebut.
Adapun rombongan BGN saat penyerahan dokumen rencana aksi terdiri dari Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang bersama dua Wakil Kepala BGN yakni Agustina Arumsari dan Mayjen (Purn) Trenggono. Namun, setelah dua jam berada di Gedung Merah Putih, hanya Agustina yang keluar dari pintu depan. Nanik dan Trenggono keluar dari pintu belakang gedung.
Sebagai informasi, tiga pimpinan BGN yang dilaporkan ICW ke Ombudsman pada Kamis (2/7/2026) adalah Nanik, Agustina, dan Trenggono. Nanik tercatat merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Agustina Arumsari merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Trenggono menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Peneliti ICW Wana Alamsyah, menyampaikan, seluruh pimpinan utama BGN saat ini terdeteksi merangkap jabatan di perusahaan pelat merah secara bersamaan. Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan itu secara mutlak melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
”Kepala dan Wakil Kepala BGN masuk kualifikasi ini karena BGN adalah penyelenggara langsung program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Wana lewat keterangan tertulis.
Membiarkan pimpinan BGN merangkap jabatan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca-terungkapnya korupsi Program MBG. Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Merujuk pada Pasal 54 ayat (5) UU Pelayanan Publik, pelaksana yang melanggar larangan rangkap jabatan harus dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. Artinya, lanjut Wana, desakan agar pimpinan BGN diberhentikan bukanlah sekadar tuntutan sipil, melainkan perintah undang-undang.
Selain melanggar UU Pelayanan Publik, ICW menilai tindakan pimpinan BGN berpotensi mengangkangi konstitusi dan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah menetapkan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
Mengingat Kepala BGN berkedudukan setingkat menteri yang diangkat, diberhentikan langsung oleh Presiden, serta mendapat fasilitas setara menteri, ICW menilai tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya secara berbeda. Larangan yang sama mutlak berlaku bagi seluruh pimpinan BGN.
Untuk itu, ICW mendesak Ombudsman RI agar segera mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan praktik normalisasi rangkap jabatan tersebut sebagai malaadministrasi, serta menyerahkan rekomendasi itu kepada Presiden agar para pejabat terkait segera diberhentikan.
Kritik tajam juga dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai membiarkan praktik rangkap jabatan di tubuh BGN ini melanggeng.
”Membiarkan pimpinan BGN merangkap jabatan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca-terungkapnya korupsi Program MBG. Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya,” tutur Wana.





