Legislator PDIP Minta Aiptu N yang Siksa Wanita Dihukum Seberat-beratnya!

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina berang terhadap anggota Polres Tegal Aiptu N yang menyiksa perempuan asal Harjamukti, Cirebon MAN (30) hingga terluka parah secara fisik dan psikis.

Selain meminta pelaku dipecat dan dihukum maksimal, Selly juga mendesak kasus ini diusut tuntas. Lantaran dugaan adanya pelaku lain karena penggunaan sabu perlu didalami.

Baca Juga :
PDIP Heran Muzani Diutus Hadiri Pemakaman Ali Khamenei: MPR dan Presiden Sama-sama Lembaga Tinggi Negara
Soroti Utang RI Nyaris Tembus Rp10 Ribu Triliun, PDIP: Beban Negara yang Harus Ditanggung Rakyat

"Saya mengamati betul bagaimana perkembangan kasus ini. Benar-benar biadab dan keji yang dilakukan Aiptu N. Saya mencermati adanya pelaku lain, salah satunya penggunaan narkoba dalam kasus ini. Artinya ada yang menyuplainya," kata Selly Gantina dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juli 2026.

Sebelumnya, Kepolisian Polda dan Mabes Polri mengamankan AIPTU N dari rumahnya di Desa Kalipucang, Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri usai dugaan kuat kekerasan. 

Korban MAN diketahui merupakan istri siri pelaku dan mendapatkan kekerasan selama 2 tahun. 

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Selly juga mendesak penyidikan dilakukan terbuka termasuk persidangan kode etik hingga pidana-nya.

Selain mengkhianati negara karena pelaku merupakan abdi negara, Selly mendesak adanya jeratan berlapis dalam kasus ini terhadap pelaku. 

Sebab, selain melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No 5 tahun 2026 tentang Kepolisian. Selly menilai ada jeratan lain yang harus disangkakan kepada pelaku mulai pelanggaran kebebasan atau HAM hingga UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jika berkaca UU TPKS pasal 6c maka jeratannya 12 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Artinya dari UU TPKS saja dia bisa 12 tahun penjara, belum dari jeratan UU lainnya," jelasnya. 

Meski jeratan besar mengancamnya, mantan Plt Bupati Cirebon itu mengaku tak puas jika korban tidak mendapatkan pemulihan. Karena itu ia meminta Kementrian PPPA, LPSK, dan Komnas Perempuan turun tangan melakukan pemulihan dan pendampingan psikologis.

Di sisi lain, ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran. Sebab dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang melibatkan aparat kerap terjadi.

Baca Juga :
Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung
Anggota DPRD DKI Kenneth Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40 Persen
Puan Bantah Anggapan PDIP Abu-abu: Enggak Kok, Kita Jelas

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PT Bukit Asam Bakal Bangun Flyover Simpang Belimbing dan Ujan Mas di Muara Enim
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Benarkah Kuburan Menyempit dan Menghimpit Jenazah? Ini Hadisnya
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Puan: RI-India punya tanggung jawab bersama jaga stabilitas kawasan
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Striker Jangkung Asal Montenegro, Balsa Sekulic Resmi ke Persib dengan Durasi Kontrak 2 Tahun
• 7 menit lalubola.com
thumb
Nasib Afiliator TikTok Shop, Komisi Dibekukan Perkara Gratis Ongkir
• 42 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.