JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, buka suara mengomentari permohonan praperadilan Roy Suryo yang dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ade meminta agar Roy Suryo tidak cepat bersenang hati karena putusan praperadilan tersebut hanya memeriksa prosedur dan sah atau tidaknya upaya paksa, bukan sebagai kemenangan atau pokok perkara.
"Menanggapi adanya putusan prapid (praperadilan) hari ini, saudara Roy Suryo jangan senang dulu, biasa aje, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
"Ini adalah, di mana disampaikan oleh hakim tunggal bahwa sah atau tidak sahnya, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan."
Baca Juga: Refly Harun Tegaskan Praperadilan Kedua Roy Suryo Tak Bermaksud Hambat Pokok Perkara: Hak Tersangka
Ia pun kemudian menanggapi petitum gugatan Roy Suryo yang mempersoalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya di kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, dalam perkara tersebut Roy Suryo sudah tidak ditahan. Serta penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian secara baik-baik.
"Sah atau tidak sahnya penangkapan, memang hari ini kita lihat dia melenggang kangkung, memang dari media ke media ada Roy Suryo, tidak ditahan," tuturnya.
"Tangkap ya dia dijemput itu dia tidak diborgol, baik-baik. Penggeledahan, apa yang diambil?"
Menurut Ade, hal itu semestinya perlu menjadi pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan Roy Suryo. Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- praperadilan roy suryo
- peradi bersatu
- ade darmawan
- praperadilan roy suryo dikabulkan
- kasus ijazah jokowi
- kubu jokowi





