JAKARTA, KOMPAS - Perizinan terkait koefisien lantai bangunan di Jakarta disederhanakan melalui layanan digital. Keseluruhan tahapan pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dapat selesai dalam waktu 15 hari kerja.
Hal ini membawa angin segar dalam kemudahan pelayanan publik. Namun, di sisi lainnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi modus kickback atau pemberian imbalan dengan dalih kemudahan.
Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Beleid tersebut menggantikan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 210 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai KLB.
"Peraturan gubernur ini betul-betul saya yang meminta. Saya mendapatkan banyak laporan, masukan, saran, dan pendapat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan KLB, SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan), serta hal-hal terkait lainnya masih menghadapi banyak hambatan di lapangan dan dianggap kurang transparan," tutur Pramono, Selasa (7/7/2026).
Pramono menyoroti berbagai hambatan itu sejak 2025. Ia kembali mengingatkannya dalam sosialisasi di Balai Kota Jakarta pada Selasa siang.
Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Iwan Kurniawan diminta berkomitmen soal waktu penyelesaian dalam 15 hari kerja. Sebab, peraturan sebagus apa pun bakal sia-sia tanpa transparansi.
"Dulu, ruang abu-abu dalam pengurusan KLB sangat banyak. Sekarang, saya meminta ruang abu-abu dihilangkan. Transparansi menjadi kata kunci untuk membangun Jakarta," ucap Pramono.
Sejak 2025, sejumlah proyek di Jakarta sudah memakai dana KLB. Salah satunya ialah renovasi taman umum yang buka hingga pukul 22.00 WIB dan 24 jam.
Dana serupa digunakan pula untuk pengembangan kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD) di Bundaran HI dan Blok M. Contoh lainnya adalah koneksi antara Lapangan Banten dan Gedung AA Maramis juga memanfaatkan denda KLB dari J Trust Bank senilai Rp 25 miliar.
"Bahkan di awal-awal masa jabatan saya sebagai Gubernur, ada salah satu unit usaha yang membayar kewajiban KLB hingga Rp 453 miliar. Dana itu yang digunakan untuk membangun Jakarta, seperti Taman Bendera Pusaka," kata Pramono.
KLB berarti angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas lahan perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Pelampauan KLB dapat diberikan pada lokasi pusat kegiatan primer, pusat kegiatan sekunder, kawasan strategis kepentingan ekonomi, kawasan terpadu kompak dengan pengembangan konsep TOD, kawasan yang memiliki fungsi sebagai fasilitas parkir perpindahan moda (park and ride), dan lokasi pertemuan angkutan umum massal.
Terhadap pelampauan KLB maka diberikan kompensasi. Wujudnya menyediakan fasilitas publik dan infrastruktur.
Sementara besaran kompensasi dihitung berdasarkan indeks kawasan, besaran luas lantai bangunan yang dilampaui dalam meter persegi, nilai KLB sesuai dengan rencana kota yang ditetapkan, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang akan dibangun.
Pergub Nomor 11 Tahun 2026 mengatur alur pengajuan layanan secara digital. Pemohon dapat mengakses portal Jakarta Satu sebelum memilih akses layanan tata ruang dan pertanahan secara digital.
Selanjutnya, klik menu permohonan insentif dan disinsentif dalam peningkatan KLB. Terdapat fitur simulasi untuk menghitung estimasi nilai kontribusi.
Pemohon pun dapat melakukan plotting lokasi lahan atau mengunggah dokumen hasil ukur dengan format SHP (shapefile). Setelah data diproses, sistem akan meminta data besaran luas lantai bangunan yang dimohonkan untuk peningkatan KLB.
Setelah itu, dilakukan perhitungan perkiraan nilai kontribusi. Bagi pemohon yang sudah menyiapkan persyaratan administrasi dan teknis, serta sudah menyetujui nilai kontribusi, dapat mengajukan permohonan.
Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, permohonan akan masuk ke dalam dashboard Gubernur Jakarta untuk diteruskan kepada perangkat daerah terkait. Gubernur Jakarta lalu menetapkan persetujuan prinsip yang memuat besaran kontribusi, bentuk kontribusi, dan jangka waktu pemenuhan.
Tahap akhir adalah pemohon dapat memenuhi kontribusi dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Ini selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bahtiar Ujang Purnama dalam kesempatan tersebut mewanti-wanti soal transparansi sebagaimana tujuan peraturan gubernur yang baru. Perbaikan tata kelola dimaksud, baik dari pemberi layanan dan penerima layanan.
Kepada pemberi layanan, lanjut Bahtiar, Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 harus dikawal dengan baik. Jangan sampai aturan justru dijadikan alat, modus, atau cara untuk kembali ke kebiasaan lama.
"Jangan lagi kenapa dipermudah kalau bisa dipersulit. Sebab, aturan baru sudah cukup ringkas untuk perbaikan dalam pengenaan disinsentif maupun sistem insentif. Jangan sampai kemudahan ini dijadikan modus oleh oknum untuk mendapatkan kickback," tutur Bahtiar.
Kickback urung terjadi apabila penerima pelayanan juga taat aturan. Ini disorot Bahtiar karena kebiasaan penerima layanan untuk mendapatkan pelayanan khusus secara instan sehingga rela memberikan sejumlah uang atau apa pun kepada pemberi layanan.
"Tindakan seperti inilah yang sebenarnya menjebak peraturan gubernur yang sudah dibuat dengan baik," ujar Bahtiar.
Jakarta melalui Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 diharapkan jadi pelopor bagi wilayah lain di Tanah Air dalam transparansi dan antikorupsi. Apalagi, kata Bahtiar, Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 turun tiga poin, dari 37 poin (2024) menjadi 34.
IPK menggunakan skala 0 (korupsi yang tinggi) hingga 100 (korupsi yang rendah). Dari 180 negara yang dinilai, Indonesia pun merosot dari urutan ke-99 ke-109.





