Revisi UU Pemilu: 22 Putusan MK Jadi Landasan Utama DPR

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan landasan utama dalam penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"22 putusan Mahkamah Konstitusi inilah yang kemudian menjadi baseline utama kami menyusun daftar inventarisasi masalah. Saat ini kami punya 28 daftar inventarisasi masalah," ujar Rifqinizamy dalam sebuah acara diskusi, Selasa (7/7/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, pemilihan 22 putusan tersebut merupakan hasil penyaringan dari total 186 permohonan sengketa yang pernah masuk ke MK.

Baca juga: Nasib Revisi UU Pemilu Seperti Berlari di Atas Treadmill

Dari daftar masalah tersebut, Komisi II kemudian merumuskan tiga kategori alternatif norma hukum, mulai dari norma yang murni mengikuti putusan MK, masukan dari para pakar.

"Dan yang ketiga pandangan-pandangan walaupun ini tidak resmi dari fraksi-fraksi," tuturnya.

Langkah penyusunan draf yang mengacu pada putusan MK ini diklaim sebagai upaya DPR untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasi.

Ia juga menjelaskan, Komisi II telah melakukan "ijtihad" dengan mengundang berbagai pakar dan organisasi non-pemerintah sejak Januari 2026 untuk memperkuat naskah akademik revisi UU Pemilu.

Baca juga: Khawatir Pasal Selundupan, Masyarakat Sipil Diminta Kawal Ketat Revisi UU Pemilu

"Kita lakukan per dua minggu di komisi dua DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," pungkas Rifqinizamy.

Kritik jalan di tempat

Lambatnya proses revisi UU Pemilu ini sempat dikritik Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

"Jadi kita seperti lari di treadmill, berkeringat banyak, tapi kemudian tidak bergerak dari tempat itu juga," kata pria yang akrab disapa Uceng ini dalam acara diskusi, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Revisi UU Pemilu, Pakar Sebut DPR Seperti Lepas Tanggung Jawab

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Saya harus sampaikan ini di awal karena saya mau bilang bahwa, jangan sampai kita menjadi orang yang lebih bodoh dari keledai. Kita sudah jatuh di lubang yang sama terus berkali-kali," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wall Street Melejit: Dow Jones Cetak Rekor Tertinggi, Nasdaq Naik 1%
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Deal! Prabowo-Modi Sepakat, RI Teken Kontrak Rudal Supersonik BrahMos
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ketua Satgas Tito: Keselamatan Warga Prioritas Pembangunan di Bener Meriah
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
23 Tahun Terkini.id, Kapolsek Arungkeke Harapkan Tetap Jadi Pelita Informasi Tepercaya di Jeneponto
• 12 jam laluterkini.id
thumb
Reaksi Fans Persija usai Pratama Arhan Resmi Diperkenalkan, Kolom Komentar Langsung Ramai
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.