Kapolsek Pancoran Kompol Mansur memastikan pihaknya sempat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau. Namun, setelah diamankan 1x24 jam, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap pria tersebut.
Mansur menjelaskan bahwa pelaku saat ini hanya dikenakan wajib lapor. Hal ini dilakukan sembari menunggu proses pemberkasan perkara berjalan menuju tahap berikutnya.
"Sementara kita lepas, nanti nunggu proses berikutnya. Mereka sangat kooperatif dan kita tahu juga rumahnya, ada surat pernyataan dari mereka bahwa mereka wajib lapor," ujar Kompol Mansur di Polsek Pancoran, Selasa (7/7).
Mansur mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pelaku ditahan kembali. Tentunya jika hasil gelar perkara menunjukkan adanya tindak pidana yang ditemukan.
"Ya nanti kita sambil nunggu berkas berjalan nanti seperti apa perkembangannya hasil gelar. Kalau memang kita menentukan dari penyidik untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan," ucap Mansur.
Kata Polisi soal Motif PenganiayaanSelain itu, Mansur juga mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap Karina. Terduga pelaku, diketahui emosi hanya karena masalah sepele terkait pelayanan pemesanan makanan.
Pelaku, kata Mansur, merasa dianaktirikan karena pesanannya tak kunjung dilayani oleh Karina.
"Jadi ada rasa 'kenapa saya beli makan yang sama kok gak dilayanin, sedangkan yang lain kok bisa dilayanin?'. Karena ada pembelian secara online dan offline, yang dilayanin duluan itu yang online," ungkap Mansur.
Meski pelaku merasa tidak dihargai sebagai pembeli, polisi menyayangkan tindakan main hakim sendiri itu. Apalagi pelaku tidak langsung menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf kepada Karina selaku korban.
"Pada saat kita amankan pelaku dalam kondisi sehat, tidak ada bau alkohol. Dia sadar melakukan kesalahan, cuma kelemahannya kenapa nggak minta maaf langsung kepada Ibu selaku korban," kata Mansur.
Oleh karena itu, Mansur memastikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan seperti ini akan menjadi prioritas pihaknya. Kasus ini dipastikan akan terus bergulir demi memberikan rasa aman bagi warga, terutama kaum perempuan.
"Terkait masalah penganiayaan terhadap perempuan, kami akan prioritaskan. Harus sampai tuntas bahkan sampai ke pengadilan. Ini adalah kasus yang kita prioritaskan di wilayah Pancoran," pungkasnya.





