Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo, Sekjen Peradi Bersatu: Pokok Perkara Tidak Gugur!

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo, Sekjen Peradi Bersatu: Pokok Perkara Tidak Gugur!Nasional | okezone | Selasa, 7 Juli 2026 - 19:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan dari Roy Suryo dalam sidang praperadilan, Selasa (7/7/2026). Terkait hasil sidang ini, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengingatkan Roy Suryo agar tidak perlu terlalu senang dahulu.

"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu, ya. Biasa saja, ya, biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade dalam konferensi persnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa.

Ade menjelaskan bahwa putusan tersebut hanya memutuskan terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.

Dia melihat putusan praperadilan ini memang menggambarkan kondisi faktual yang ada. Di mana, Roy Suryo saat berproses dalam sidang praperadilan ini tidak menjalani penahanan.

Baca Juga:Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas

"Jadi sebenarnya yang dimenangkan di sini, bukan dimenangkan ya, yang diputuskan di sini adalah ya administrasinya. Jangan bangga saudara, administrasinya sah atau tidak sah. Iya, kan? Nah, itulah yang diputuskan tiga dari tujuh permohonannya," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak Roy Suryo untuk tidak perlu membangun sebuah narasi bahwa hasil sidang praperadilan ini menandakan perkara hukum yang menyeretnya sudah selesai.

"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara dari peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur, saudara-saudara, ya, tidak gugur," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
"Di Balik Langit Gaza: Persistensi dr Yumna" Jalankan Tur Empat Kota
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
LPM Penalaran UNM Tuntaskan PMP-OMK Ke-29 di Bissoloro
• 16 jam laluterkini.id
thumb
Aktivitas Bermanfaat selama Gap Year
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Wajib bagi Warga yang Pindah Domisili
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Wuling Indonesia Siapkan SUV PHEV Mewah, Hyundai Palisade Kalah Gede
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.