JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu sekaligus Kubu Jokowi, Ade Darmawan menegaskan kepada Roy Suryo untuk tidak buru-buru senang dengan putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatannya.
“Menanggapi adanya praperadilan hari ini, saudara Roy Suryo jangan senang dulu, biasa aja. Ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara ini. Dimana disampaikan oleh hakim tunggal bahwasanya penangkapan penggeledahan tidak sah,” ucap Ade Darmawan sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Meidina Andas, Selasa (7/7/2026).
Bagi Ade Darmawan, putusan hakim praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo bukan memenangkan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu, melainkan hakim menerapkan modernisasi hukum antara kuhap lama transisinya ke kuhap baru.
“Jadi yang dimenangkan di sini, yang diputuskan di sini adalah administrasinya. Jangan bangga saudara, administrasinya sah atau tidak sah, terus bangganya di mana,” ujar Ade.
Baca Juga: Said Iqbal Respons Pemilik Percetakan Laporkan Balik 3 Karyawannya Atas Dugaan Pencurian: Kita Lawan
“Kalau dia tidak sah penangkapannya, berarti dia harus dikeluarkan dari tahanan lah, ya emang ga ditahan,” katanya.
Karena itu, Ade menegaskan kepada Roy Suryo jangan merasa cepat menang dalam proses hukum ini.
“Jadi saya mempertegas lagi bahwa ciyeee merasa menang, nggak ada itu, masih panjang permainan ini. Jadi jangan cie merasa menang, enak aja anda melakukan fitnah keji itu nyata!,” tegas Ade.
“Putusan ini kita sama-sama tau, ini adalah koreksi prosedural, tapi bukan koreksi subtansi pokok perkara,” katanya.
Sebelumnya, Hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- hasil praperadilan roy suryo
- praperadilan roy suryo
- sidang praperadilan roy suryo
- kasus ijazah jokowi





