JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan tersebut.
Pertama, hakim mempertimbangkan pokok perkara mengenai sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.
"Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," ujar hakim dalam persidangan, Selasa (7/7/2026).
Hakim menyebut, berdasarkan proses jawab-menjawab di persidangan, Polda Metro Jaya selaku Termohon menyatakan penggunaan kewenangan untuk menggeledah dan menangkap Roy Suryo selaku Pemohon berkaitan dengan pelimpahan tahap II ke kejaksaan sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan. Dengan demikian, tujuan penggeledahan tersebut masuk dalam kategori penggeledahan rumah.
"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin kepada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan termohon, penggeledahan dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon guna keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap, bukan lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," tutur hakim.




