Hakim Sebut Penangkapan Roy Suryo Tak Punya Urgensi, Ini Dasar Putusannya!

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan tersebut.

Pertama, hakim mempertimbangkan pokok perkara mengenai sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga :
Roy Suryo Tersenyum Usai Menang Sebagian di Praperadilan, Pendukung Langsung Bertakbir

"Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," ujar hakim dalam persidangan, Selasa (7/7/2026).

Hakim menyebut, berdasarkan proses jawab-menjawab di persidangan, Polda Metro Jaya selaku Termohon menyatakan penggunaan kewenangan untuk menggeledah dan menangkap Roy Suryo selaku Pemohon berkaitan dengan pelimpahan tahap II ke kejaksaan sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan. Dengan demikian, tujuan penggeledahan tersebut masuk dalam kategori penggeledahan rumah.

Baca Juga :
Breaking News! Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Sebagian

"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin kepada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan termohon, penggeledahan dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon guna keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap, bukan lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," tutur hakim.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Sampaikan Terima Kasih Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Truk Kontainer Rem Blong Tabrak Sejumlah Kendaraan di Pasuruan, 3 Orang Tewas 5 Luka
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
UEFA Sebut Keputusan FIFA soal Balogun Rusak Kredibilitas Piala Dunia 2026
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Penjualan Toyota GR Supra Melonjak Meski Produksi Berakhir
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Pantau Ketat Kondisi Gus Yaqut Usai Jalani Operasi
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.