KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi berupa pemberian amplop putih dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop putih yang diduga ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli juga menyampaikan telah melaporkan penolakan pemberian amplop tersebut kepada KPK, tiga hari setelah Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian amplop tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana. Saat ini, KPK masih menganalisis dugaan gratifikasi tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai pengembalian amplop kepada Bupati Kuantan Singingi tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Raja Juli seharusnya melaporkan dan menyerahkan amplop tersebut kepada KPK. Abraham Samad juga mendorong KPK memeriksa Raja Juli Antoni untuk mengetahui motif pemberian amplop tersebut.
Nama Raja Juli Antoni mencuat dalam perkara dugaan suap terkait jabatan Sekretaris Daerah. Raja Juli membenarkan pernah bertemu dengan Suhardiman Amby dalam sebuah audiensi terbuka, dan menyatakan amplop yang diduga ditinggalkan seusai pertemuan langsung dikembalikan oleh ajudannya kepada Bupati Kuantan Singingi.
#RajaJuliAntoni #KPK #Gratifikasi #KuantanSingingi #SuhardimanAmby
Baca Juga: Polemik Amplop Raja Juli Berlanjut, KPK Analisis Laporan dan Buka Peluang Pemeriksaan | BERUT
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- rajajuliantoni
- kpk
- gratifikasi
- antikorupsi
- korupsi
- kementeriankehutanan





