Bos Swasta Jadi Tersangka Baru Korupsi di Kementerian PU, Diduga Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 M

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali berujung ke penetapan tersangka baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan satu tersangka baru dari kalangan swasta yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

Baca Juga :
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Terkait Haji, Ada 3.550 Korban dan Kerugian Rp 116, 7 Miliar
Korupsi Pabrik Gula Djatiroto Rp645,7 M, Eks Dirut PTPN XI Resmi Jadi Tersangka

Tersangka yang dimaksud berinisial JND. Pria tersebut diketahui merupakan Direktur PT Asaykhana sekaligus diduga mengendalikan sejumlah perusahaan lain yang diduga digunakan dalam pelaksanaan proyek.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

"Melakukan penetapan tersangka terhadap JND," katanya, Selasa, 7 Juli 2026.

Selain menjabat Direktur PT Asaykhana, JND disebut juga mengendalikan sejumlah badan usaha, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Menurut penyidik, JND diduga bekerja sama dengan para tersangka lain dalam merekayasa proyek-proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU sepanjang 2023 hingga 2024.

"Melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," tutur dia.

Dalam perkara ini, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JND langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

Baca Juga :
Sedeng Ditangkap Gegara Curi Motor di Tangsel, Sempat Sembunyi di Plafon Kamar Kekasihnya
'Bang Jago' Pengendara Ninja RR Jadi Tersangka Usai Pukul Pemotor di Jagakarsa
Bupati Langkat Terima Rp800 Juta Fee Proyek dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transformasi Jembatan Merah Putih di Riau yang Akan Diresmikan Kapolri
• 50 menit laludetik.com
thumb
Sedang Hamil, Ini Cerita Peserta Bela Negara Pelatihan Koperasi Merah Putih di Barak | DIPO
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Baru Listing, JECX dan JELI Masuk Daftar Saham Syariah 
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Karina Ranau Ungkap Kondisi Pasca Penganiayaan, Masih Trauma hingga Takut Jalan Sendiri
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Kodam Tanjungpura musnahkan barang bukti operasi satgas pamtas
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.