KPK Soal Raja Juli Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Seharusnya Segera Melapor 

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal polemik pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa seharusnya penyelenggara negara segera melaporkan bilamana telah mencurigai ada indikasi gratifikasi yang dilakukan oleh pihak tertentu. 

"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," katanya, Selasa (7/7/2026). 

Meski begitu, Budi mengungkapkan bahwa Menhut telah mengembalikan amplop tersebut pada tanggal 12 Juni 2026. Sementara pelaporan ke KPK dilakukan beberapa hari lalu. 

Saat ini, sambung Budi, KPK tengah melakukan analisis terkait dengan laporan gratifikasi yang sampaikan oleh Raja Juli. 

"Nanti kita akan lihat, ini kan masih proses analisis, termasuk kawan-kawan di pencegahan juga pasti akan berkoordinasi dengan penindakan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi, Jumat (3/7/2026).

Pengembalian tersebut dilakukan usai Raja Juli diduga mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

"Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).

Budi mengungkapkan, pelaporan tersebut akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

"KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ungkapnya.

Proses itu juga sambung Budi, didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Kronologi Pemberian Amplop dari Bupati Kuansing

Raja Juli Antoni mengungkap kronologi dirinya menerima amplop dari Bupati. Ia menegaskan, tidak ada pelepasan hutan di kawasan Kuansing, Riau, pasca-namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing.

Raja Juli juga mengaku mendapatkan amplop tersebut pada Selasa, 2 Juni 2026. Pertemuan dengan Bupati Kuansing itu dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kemenhut.

"Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” ungkap Raja Juli.

Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.

Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ungkapnya. (aha/cmi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WN Prancis Dijambret di Kota Tua, Pelaku Ditangkap Saat Cari Mangsa Lain
• 6 jam laludetik.com
thumb
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian, Roy Suryo: Alhamdulillah
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK Terima Audiensi Kepala BGN: Bahas soal Pengawasan Program
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Penumpang Ojol Jadi Korban Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Putri Bung Hatta Tolak Pendekatan Militeristik untuk Koperasi Desa Merah Putih | DIPO INVESTIGASI
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.