Pemkab Mesuji Batalkan Sayembara Tangkap Tapir Rp 50 Juta

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pemerintah Kabupaten Mesuji membatalkan sayembara berhadiah Rp 50 juta untuk menangkap tapir (trenung) dalam kondisi hidup.

Pencabutan dilakukan setelah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bengkulu-Lampung berkoordinasi dengan Pemkab Mesuji terkait potensi dampak yang dapat ditimbulkan dari sayembara tersebut.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, membenarkan pencabutan pengumuman sayembara tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil karena adanya kekhawatiran sayembara dengan imbalan uang justru menarik banyak masyarakat menuju lokasi keberadaan tapir.

“Secara prinsip memang tidak perlu ada sayembara. Kami khawatir informasi yang sifatnya sensitif diketahui publik dan menjadi ladang perburuan baru,” kata dia, Senin (7/7).

Ia menjelaskan, kemunculan tapir di luar kawasan hutan diduga berkaitan dengan kondisi musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino. Kondisi tersebut dapat menyebabkan berkurangnya sumber air di habitat alami satwa sehingga mendorong satwa liar keluar kawasan hutan untuk mencari air maupun pakan.

“Kalau masyarakat menemukan satwa keluar kawasan, apalagi dalam kondisi kelelahan, haus, atau terluka, agar segera menyampaikan laporan kepada kami,” ujarnya.

Itno menegaskan, tapir merupakan satwa dilindungi dengan populasi yang terus terancam. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri saat menemukan satwa liar di kawasan permukiman, perkebunan, maupun lahan pertanian.

“Jangan langsung dilakukan tindakan sendiri. Laporkan dan jaga keamanannya, nanti petugas dari BKSDA, pemerintah daerah, Damkar, maupun aparat setempat yang akan melakukan upaya pengamanan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sempat Beredar Poster Sayembara

Sebelumnya, poster sayembara berisi soal hadiah yang akan diberikan kepada warga yang berhasil mengamankan tapir tanpa melukai satwa dilindungi tersebut. Poster itu juga memuat foto Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Namun, tak lama beredar, Pemkab Mesuji menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak berlaku.

“Permohonan maaf dan mencabut pengumuman tersebut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis klarifikasi Pemkab Mesuji dalam pamflet yang beredar.

Dalam klarifikasi itu, masyarakat juga diimbau yang menemukan satwa liar dilindungi di sekitar permukiman, terluka, terjerat, atau terancam aktivitas manusia diminta tidak melakukan penangkapan secara mandiri.

“Jangan mencoba menangkap, memelihara, atau memindahkan satwa tersebut sendiri karena dapat membahayakan keselamatan manusia maupun satwa,” demikian imbauan dalam klarifikasi tersebut.

Masyarakat diminta segera melapor kepada petugas berwenang melalui call center Seksi KSDA Wilayah III BKSDA Bengkulu–Lampung di nomor 0811-7997-070 apabila menemukan tapir atau satwa liar lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Era Baru Sepak Bola Setelah Messi dan Ronaldo, Siapa Bintang Selanjutnya?
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
7 Fakta Penggeledahan Kafe di Jaksel, Diduga Jadi Lokasi Money Laundry hingga Ditemukan Uang 60 Miliar
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
4 Hal yang Bikin Me Time di Rumah Makin Maksimal
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bedah Ekonomi Syariah, Fraksi PKS MPR Cari Solusi Problematika Perekonomian Indonesia
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Momen Piala Dunia 2026 Makin Sengit, di Masa Lalu Ternyata Rekor Gol Milik Just Fontaine Dianggap Fenomenal dalam Sejarah!
• 9 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.