Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penggeledahan sejumlah ruangan di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang dilakukan pada 4-6 Juli 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga terdapat pihak yang berperan sebagai perantara dalam proses pengumpulan uang untuk Suhardiman.
Advertisement
“Jadi, ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026), seperti dilansir dari Antara.
Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas sosok yang diduga menjadi perantara tersebut, termasuk apakah berasal dari unsur pimpinan DPRD Kuansing atau pihak lainnya.
Menurut dia, penyidik masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang diduga menjadi pengepul uang bagi Suhardiman.
“Tentu kami akan mendalami peran dari para perantara tersebut seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa,” katanya lagi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari berselang, tepatnya pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.




