JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle memenangkan gugatan melawan Menteri HAM Natalius Pigai pada Kamis (2/7/2026).
Perjalanan gugatan tersebut dimulai pada 2 April 2026 dalam sidang perdana hingga diputuskan pada 2 Juli 2026.
Adapun gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim membatalkan Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026, tanggal 23 Januari 2026, tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia atas nama Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H.
“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a dan Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau jabatan lain yang setara atau setingkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a,” demikian bunyi amar putusan.
Selain itu, Majelis Hakim menghukum Pigai untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000.
*Kronologi kasus pegawai Kemenham
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, dirinya mengenal Penggugat bernama Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle atau disebut Pigai sebagai Yanti.
Ernie dulunya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dan kemudian dipindah menjadi analis HAM ahli madya.
Yanti menggugat Surat Keputusan (SK) mutasi yang membuatnya berpindah jabatan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Pigai digugat agar merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula, setara eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).
Menurut Pigai, mutasi jabatan terhadap Ernie dilakukan setelah evaluasi kinerja, khususnya terkait capaian serapan anggaran.
Dia menyebut unit kerja yang dipimpin Ernie sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mencatat serapan sebesar 89 persen, lebih rendah dari target Kementerian HAM sebesar 99,99 persen.
“Saya menuntut profesionalisme, termasuk peningkatan serapan anggaran. Setelah dilakukan evaluasi, capaian terendah terdapat di unit tempat Ibu Yanti menjabat sebagai KPA, yaitu sebesar 89 persen,” kata Pigai.





