Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar mengenai tiga bank milik asing melakukan penarikan dana dalam jumlah besar (cash out) dari Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa kabar penarikan dana bank asing dari RI tidak benar dan terlalu berlebihan.
“Gak, itu sebenarnya terlalu, terlalu berlebih-lebihan ya. Gak bener itu sebetulnya,” kata Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dian menjelaskan, yang terjadi adalah aktivitas normal investor asing yang memindahkan keuntungan hasil investasinya ke negara asal. Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik yang lazim dalam dunia investasi dan tidak dapat diartikan sebagai penarikan modal dari Indonesia.
“Kalau orang investasi di sini ya, investasi di Indonesia, dia mengirimkan misalnya ke sana itu keuntungannya, ya itu kan sesuatu keharusan ya, maksudnya sesuatu yang wajar ya dilakukan karena kan namanya orang namanya investasi duit gede di sini terus ada untung, ya boleh dong,” jelas Dian.
Ia menjelaskan, Indonesia menganut sistem devisa bebas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999. Aturan tersebut memperbolehkan arus keluar-masuk devisa selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dian mengatakan, pengiriman dana ke luar negeri diperbolehkan asal prosesnya tidak ada yang melanggar hukum atau termasuk dalam transaksi ilegal.
“Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi-transaksi yang tidak bener gitu kan, untuk, untuk mengirimkan keluar. Ini enggak,” ucap Dian.
Sementara itu, Dian menegaskan bahwa seluruh bank asing yang beroperasi di Indonesia memiliki izin dan diawasi oleh OJK.
Jika terdapat rencana penarikan dana keuntungan dari investasi ke negara asal tentu sesuai dengan arahan dan persetujuan dari OJK selaku regulator.
“Mereka itu berapa jumlahnya pun berizin di OJK. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa tuh sudah diatur gitu oleh, atas persetujuan kita. Ya, jadi gak ada sesuatu yang aneh sebetulnya,” tutur Dian.
Baca Juga: OJK Tutup 278 Gadai Ilegal, Ini Penyebab Masyarakat Masih Percaya
Baca Juga: OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto, Dinilai Bisa Tekan Risiko Misinformasi Investasi
Dian menegaskan bahwa bank-bank asing telah berinvestasi selama puluhan tahun dan ia tak menampik aksi penarikan dana keuntungan investasi merupakan hal lumrah dilakukan.
“Ya kebetulan, ya itu beritanya itu aja saya kalau menurut saya. Jadi kalau itu sebetulnya suatu yang normal dari dulu ya, semenjak mereka investasi di semenjak tahun berapa, tahun 60-an juga ada kan yang sudah berdiri di kita. Itu sesuatu yang normal, normal saja,” pungkas Dian.
Adapun arus dana keluar yang dilakukan oleh tiga bank asing terbesar, yakni Citigroup, HSBC, dan Standard Chartered, tercatat merepatriasi laba sekitar Rp11,5 triliun kepada perusahaan induk masing-masing sejak 2024.





